BANGKALAN, beritalima.com- Sidang gugatan terkait lahan PT.PKHI (Perkasa Krida Hasta Indonesia) yang akan dibebaskan oleh BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu) seluas 8,7 Ha, yang berada dilokasi Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Bangkalan, penggugat (Ridwan dan Hj. Salamah) yang dikuasakan ke Advocat M. Rosul Muchtar & rekan Law Firm dengan nomer perkara :11/pdt /PN.Bangkalan. Selaku tergugat PT PKHI dan BPWS, kemarin juga hadir dimeja mediasi.
Men ur it keterangan Panitera, tahap mediasi ini akan dilanjutkan minggu depan karena panitera belum bisa memberikan keterangan.
“Kami belum bisa memberikan keterangan yang lebih dalam lagi,” ungkap ketua Panitera Kasi Perdata, Ismail, SH Jumat 13/10/17.
Akibatnya pihak kuasa dari PT PKHI selalu bolak – balik Jakarta Surabaya untuk memenuhi Panggilan Pengadilan, dikonfirmasi terkait gugatan ke klaennnya, kuasa hukum PT. PKHI belum berani memberikan keterangan pers.
“Ini masih tahap mediasi dan masih ada waktu untuk mediasi lagi, kami akan koordinasi lagi dengan klaein kami, bagaimana langkah selanjutnya” terang kuasa hukum dari PT.PKHI.
“Menurut informasinya, kuasa dari penggugat juga merupakan kuasa PT PKHI dulu, namun sekarang dia malah berbalik, gimana maunya dia, kami gak habis pikir,” tambahnya.
Dari informasi yang didapat media ini, memang pada saat pembebasan rest area oleh BPWS di lokasi milik PT PKHI yang sebelumnya antara tahun 1982, tanah warga telah dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, yaitu untuk Pabrik Cemen Madura seharga 800,- per meter, lahan hetaran di Desa Pangpong dan Sukolilo Barat pembebasan oleh Pemerintah Dati II Bangkalan.
Dengan menggunakan acuan Permendagri nomer 2 tahun 1982 bukan pada Keppres / Perpres, sesuai amanat Undang -undang nomer 20 tahun 1961 , semenjak dibebaskan lahan itu sempat diterlantarkan selama kurang lebih 32 tahun, sehingga pada tahun 2009 tanah itu dialihkan ke PT.PKHI.
“Nah ini yang jadi persoalan, sehingga PT. PKHI telah menyerahkan sebagian lahan kurang lebih 27,117 M2 di Desa Pangpong dan Sukolilo barat, ini ditengarahi adanya suap ke Pemkab Bangkalan, dari sinilah PT.PKHI merangkul salah satu kuasa hukum,” terang Soleh.
Namun dari pihak BPWS tidak menerima atas tuduhan tergugat, namun seharusnya adalah saksi, dan ini adalah pencemaran nama baik, untuk itu pihaknya akan menuntut pihak penggugat, kalau selalu timbul masalah baru, ini akan menghambat kinerja BPWS.
“BPWS telah menitipkan besaran uang pembebasan di Pengadilan Negeri Bangkalan sebesar 39,5 M untuk lahan seluas 8,7 Ha, didalam penlok 8,7 Ha itu, ada sebagian yang masih diakui milik warga, karena merasa belum di bebaskan oleh Cemen Madura pada tahun 1982, masalahnya sekarang, semua ini tergantung PT.PKHI dengan Warga, kami statusnya kan saksi bukan tergugat,” terang Koko.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Radjman terkait sengketa di lahan PT PKHI di Sukolilo Barat, dulu tidak semuanya terlaksana pembebasanya, namun, sudah di garis tanah yang mau dibebaskan. “Nah dari situlah warga masih mengakui tanahnya dan tidak merasa dibeli Cemen Madura, mereka juga punya surat pendukung pengakuan hak tanahnya, terkait yang sudah disertifikat itu, 8 jual belinya bukan pada saat saya menjabat, kepala Desa Almarhum sekarang,” jelas Kades.
Hai itu nampaknya mendapat sorotan dari kalangan aktifis, LSM KPK Nusantara dan akan mengikuti perkembangan kedepan, apakah penggugat melalui kuasanya (M.Rosul Muchtar, SE, SH & Rekan Law Firm) akan melanjutkan perkara tersebut, baik perdata atau pidana, atau hanya damai, sehingga PT PKHI harus rela menyerahkan lahan yang diakui ke warga, lalu siapa warga itu, dapat darimana, siapa pemilik asal ? adanya manipulasi letter C yang dikeluarkan Desa? apakah ini semua hanya panggung sandiwara atau ada konspirasi lain dibalik semua ini.
“Kami akan investigasi terus, apakah didalam semua ini ada istilah tanah negara dijual ke negara, kami pun akan kawal sampai tuntas kasihan lo…BPWS malah terganjal untuk mengembangkan programnya,” paparnya pada media ini. (AHM)