DEPOK, beritalima.com | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok hingga kini memilih bungkam dan tidak memberikan konfirmasi terkait maraknya praktik percaloan dalam pembuatan paspor.
Penerbitan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas dan bukti diri kewarganegaraan saat melakukan perjalanan antar negara tersebut menjadi bisnis menggiurkan, banyak pihak diduga terlibat termasuk oknum petugas Kantor Imigrasi. Pemalsuan KK, KTP, Kutipan Akta Nikah, hingga Akta Kelahiran menambah biaya yang harus dikeluarkan.
Warga Desa Cibitung Wetan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor berinisial U berhasil diberangkatkan ke timur tengah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural meski usianya sudah tidak muda lagi.
Dengan jasa para calo dibantu oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, perempuan kelahiran 5 April 1975 itu disulap menjadi 16 Juni 1981.
Bahkan pengakuan dua perempuan muda asal Sagaranten, Kabupaten Sukabumi cukup mengejutkan, angka yang dibandrol untuk satu paspor sangat fantastis.
“Saya membayar Rp11 juta”, ujar Halimah sementara Evi Nurlatifah mengaku mengeluarkan uang Rp7 juta.(Pathuroni Alprian)

