SORONG, Berita lima.com – Pengawas eksternal dalam Penerimaan Anggota Polres Sorong Kota asal LSM Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi, Andrew Warmasen saat ditemui media ini di Sekretarian Penerimaan Anggota Polri, Polres Sorong Kota mengatakan diduga telah terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong.
Dikatakan Andrew, Pungutan yang dilakukan oleh oknum Dukcapil Kota Sorong diduga saat casis diminta untuk memperbaiki Kartu Keluarga yang sudah lama menjadi Kartu Keluarga yang baru guna melengkapi persyaratan mereka saat mendaftar.
Lanjut Andrew, karena ini cepat karena saat itu waktunya sudah mepet sehingga apapun caranya para casis pasti akan tempuh guna dapat mendaftar sebagai calon anggota Polri.
“Melihat kondisi yang mendesak dan sangat dibutuhkan oleh para casis atau orang tua mereka membuat beberapa oknum pegawai Dinas Dukcapil Kota Sorong memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengais keuntungan pribadi dengan melakukan pungutan kepada casis dan orang tuanya dengan mematok harga dengan tidak main-main antara Rp. 50.000,- hingga Rp. 150.000,- untuk satu lembar Kartu Keluarga,” jelas Andrew.
Padahal kata Andrew, dalam aturan Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan bahwa seluruh administrasi kependudukan tidak dipungut biaya terkecuali Akte Kelahiran yang dibuat melabihi batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, sehingga apabila ada pungutan yang dilakukan oleh oknum Dinas Dukcapil Kota Sorong kepada para casis dan orang tua sudah dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
Lanjut Andrew, dugaan pungli ini diperkuat lagi dengan adanya pengakuan dari beberapa casis yang melaporkan hal tersebut, bahkan saat pertemuan terakhir dengan para casis yang sudah dinyatakan lolos administrasi tahap pertama di gedung Doyo sebelum mereka berangkat ke Manokwari saat ditanya secara serentak casis menjawab ‘siap ada’.
“Saya tanya sama mereka (casis) apakah ada pungutan yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Sorong, secara serentak mereka menjawab ‘siap ada’. Berarti dalam pengurusan Kartu Keluarga pada Dinas Dukcapil saat itu telah terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum Dinas Dukcapil Kota Sorong,” terang Andrew.
Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong, Abu Bakar Al’hamid, S.Sos mengatakan tidak tahu bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh bawahannya terhadap para casis yang menggantikan Kartu Keluarga mereka sebagai syarat melamar sebagai Anggota Polri di jajaran Polres Sorong Kota.
“Saya sementara masih diluar Kota Sorong, menjengguk orang tua saya yang sementara sakit di Kampung Fafanlap, Misool. Jadi tidak tahu yang dilakukan oleh anak buah saya tetapi setelah kembali saya akan mempertanyakan hal tersebut kepada staf, dan kalau benar maka oknum tersebut akan saya panggil dan memberikan teguran,” ujar Al’Hamid sembari menjelaskan bahwa Kartu Keluarga itu tidak dipungut biaya dalam penerbitannya. (Charles)