KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Setelah sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula meminta kepada Kejaksaan (Kejari) untuk melakukan penyelidikan terkait proyek jalan Waitinagoi-Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut)
Dari keterangan diberikan Ketua DPRD Ismail Kharei bahwa desakan dirinya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan. Menurutnya, Kepala Kejaksaan Negeri secara lisan pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).
Masih menurut Ismail, pihaknya secara kelembagaan meminta jaksa untuk menangani proyek itu karena ada dugaan pelanggaran, baik dari spek pekerjaan hingga pelanggaran lainnya yang berdampak buruk pada lingkungan, yakni hutan lindung, “tegas Ismail kepada beritalima.com diruang kerjanya
Jumat (22/3)
Sebab ada dugaan kemungkinan pelanggaran tersebut sehingga Ismail menolak menandatangani dokumen Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTW). “Makanya saya tidak mau tandatangan itu (RTRW), karena saya tahu itu melanggar, “pungkasnya, sambil mengimbau media untuk mengawal masalah itu.
Reporter : Dino
Editor : Ghizzo