Diduga Ada Penahanan Dana PIP, LSM LIRA Adukan Pihak Sekolah Ke Polres Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com – Penyaluran bantuan pendidikan kepada siswa miskin melalui Program PIP dari Presiden Joko Widodo untuk sekolah menengah Pertama (SMP) di sejumlah daerah Situbondo. Lagi – lagi disoal beberapa kalangan dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Ketua DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo Didik Martono mengatakan temuan Pencairan Dana PIP yang dilakukan oleh SMPN 1 Jatibanteng di Bank BRI cabang Besuki sekitar Jam 16.00 jln gunung ringgit 46 rawan Besuki menyalahi aturan, selain tak didampingi oleh orang tua murid, Uang Pencairan dana PIP di minta oleh pihak sekolah.

“Untuk apa Siswa penerima dana PIP disuruh ngambil ke dalam Bank, setelah keluar uangnya diminta lagi oleh oknum – oknum guru, Ini kan jelas menyalahi aturan Permendikbud RI no 19 tahun 2016,”Ujarnya.Senin (20/03).

LSM LIRA juga menduga telah terjadi pengkondisian yang dilakukan oleh guru sekolah SMPN 1 Jatibanteng, Berdasarkan temuan tersebut LSM LIRA kini mengaduan Pihak SMPN 1 Jatibanteng ke Kapolres Situbondo melalui KASIUM Polres Situbondo dengan nomer :10/Pan.KM/DPD-LIRA/Lap./III-2017, agar segera dilakukan penyelidikan yang menurutnya telah melanggar hukum.

“Pihak sekolah Hakekatnya Hanya memantau Proses Pengambilan dana BSM/PIP sesuai dengan pasal 14 Permendikbud RI no 19 tahun 2016, jadi jangan berdalih buat simpanan disekolah atau alasan lainnya, Buat apa juga menahan uang siswa, andai uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan sekolah, kan siswanya sendiri yang malu sama teman – temannya bukan gurunya,”Ucapnya geram.

KABID SD/SMP Dinas pendidikan Situbondo, Karnadi. saat di konfirmasi beritalima.com melalui telepon karena sedang berada di surabaya, Mengaku belum menerima tembusan surat pengaduan dari LSM LIRA. Keberadaannya disurabayapun membahas tata cara penyaluran dan penerimaan KIP maupun PIP.

“Kalau hanya sebatas sekolah menyimpan uang siswa dengan bentuk simpanan yang bisa diminta kapan saja, menurut saya tidak masalah sepanjang betul – betul hak siswa diberikan tanpa potongan, hal itu dimaksudkan meminimalisir pembelanjaan yang menyimpang dari keperluan siswa,”Tukas Karnadi sembari mengatakan akan menindak lanjuti pengaduan tersebut.

(JOE).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *