Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Tahun 2021 di Desa Sumbersono

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Mojokerto atas kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa pada Pemdes Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto disimpulkan bahwa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa Sumbersono tahun 2021 belum memadai dan terdapat ada pengeluaran sebesar Rp.467 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan

Dari Data yang didapat Media ini menyebutkan, Bahwa Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada bulan Mei 2022 merekomendasikan Kepala Desa untuk mengembalikan uang sebesar Rp.467 juta ke kas daerah/desa, Namun hingga saat ini Kades Sumbersono belum mengembalikan uang tersebut ke kas daerah/desa. Sehingga dikabarkan masalah ini telah dilimpahkan ke Polres Mojokerto oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto

Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Drs. Poedji Widodo ketika dihubungi via WhatsAp di komfirmasi terkait masalah di Desa Sumbersono, Ngapunten kulo dateng jawi soal sumbersono karena sudah ranah penanganan APH

“monggo jenengan konfirmasi ke Polres” kata Poedji Widodo

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani.SIK melalui Kanit Tipikor IPTU Ali Sadikin ketika di komfirmasi terkait adanya pemanggilan perangkat desa Sumbersono

“Sebentar ya saya tanyakan ke teman-teman anggota ngeh” ujar IPTU Ali Sadikin

Ade Marta Kades Sumbersono, ketika di komfirmasi lewat saluler mengatakan, terkait permasalahan anggaran Desa Sumbersono tahun 2021 telah claer tidak ada masalah lagi. karena apa yang jadi rekomendasi telah dikembalikan

“Kami telah mengembalikan pada bulan Oktober 2022 mas, jadi sudah tidak ada masalah lagi” kata kades via sambungan telepon. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait