Diduga Ada Penyimpangan, Rektorat UM Dinilai Kurang Transparan Soal Anggaran Negara

  • Whatsapp
Gedung Graha Rektorat Universitas Negeri Malang

MALANG, beritalima.com| Terkait dugaan adanya penyimpangan, dari hasil temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 di Universitas Negeri Malang (UM) yang tidak bisa memberikan jawaban dan bungkam. Hal itu mendapat sorotan keras dari direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran (LPKP-TA) Jawa Timur, AH Manggar.

Menurutnya, UM telah melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya pihak UM tidak mau memberikan keterangan tentang hasil audit BPK tersebut. Padahal LHP BPK merupakan informasi umum yang berhak diketahui masyarakat, dan itu bukan rahasia negara.

Bacaan Lainnya

“Siapapun bisa mengakses LHP BPK, karena itu bukan rahasia negara, dan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparasi penggunaan anggaran negara yang wajib diketahui oleh masyarakat,” ujarnya dihubungi awakmedia Jum’at 07/02/20.

Anggaran negara, lanjut Manggar baik itu APBN maupun APBD itu harus transparasi penggunaanya dan diketahui oleh khalayak umum. Jika ditutupi patut dicurigai ada indikasi penyimpangan yang memang benar terjadi di UM.

“Kalau tidak ada jawaban dari pihak terkait, berarti ada indikasi korupsi di Lembaga tersebut. Sekarang jamannya keterbukaan informasi publik, tidak ada kesalahan yang bisa ditutupi, nanti terbuka dengan sendirinya melalui pelaporan terhadap penegak hukum,” ujarnya.

Direktur LPKP TA ini juga menambahkan bahwa jika dalam temuan BPK itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara, aparat penegak hukum wajib melakukan penyidikan. Pasalnya hasil audit BPK merupakan pintu masuk dimulainya proses penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau temuan bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum. Kalau atas permintaan penegak hukum diserahkan juga ke aparat penegak hukum,” katanya.

“Dengan adanya hasil temuan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat, akan menyerahkan hasil audit BPK 2017 dan 2018 Universitas Negeri Malang (UM) kepada penegak hukum,” tandasnya.

Terkait adanya hal itu, Universitas Negeri Malang (UM) Wakil Rektor (WR) IV Prof Dr Ibrahim Bafadal MPd dihubungi awak media menyampaikan bahwa hal tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Negeri Malang (UM) Drs Amin Sidiq MPd.

“Saya akan serahkan ke Kepala Biro Umum dan Keuangan untuk dikonfirmasi,” ungkapnya, dihubungi awak media.

Namun hingga saat ini belum ada dari pihak Biro Keuangan UM untuk mengklarifikasi hal tersebut, hingga berita ini dinaikan. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait