MALANG, beritalima.com| Dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Universitas Negeri Malang (UM) berdasarkan uji petik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai “Milyaran Rupiah” di tahun 2017 dan 2018, pihak UM bungkam. Pasalnya, dari pihak rektorat UM tidak bisa memberikan klarifikasi terkait penyelesaian dugaan kerugian negara yang terjadi di UM.
“Kami tidak ada kewajiban memberikan jawaban kepada rekan rekan media, karena kami hanya berkewajiban menjawab pimpinan kami yakni Irjen dan Menteri, jika kalau tidak puas dengan jawaban kami silahkan pihak media berkirim surat ke PPID UM,” ungkap Prof. Dr. H. Ibrahim Bafadal M.Pd Wakil Rektor IV UM saat ditemui awakmedia di kantornya didampingi Bagian Humas UM dan Kepala Biro Keuangan Umum dan Keuangan UM Drs. Amin Sidiq, M.Pd, Rabu 29/01/20.
“Dan temuan BPK tersebut merupakan dokumen rahasia negara, bagaimana media bisa tahu dokumen rahasia tersebut,” tandasnya singkat.
Sebelumya diketahui bahwa di UM sendiri temuan hasil audit BPK tahun 2017 ditemukan adanya selisih kurang pengembalian ke Kas Negara senilai ratusan juta. Sedangkan pada tahun 2018 terdapat temuan yakni antaralain:
1. Penatausahaan Piutang Tidak Tertib di UM.
2. Aset Tetap Tanah di UM dikuasai dan digunakan pihak lain.
3. Penggunaan Langsung Pendapatan pada Satker BLU di UM.
4. UM belum menyerahkan Laporan Penyaluran Beasiswa PPA 2018.
5. Laporan Program PPG yang belum dipertanggung jawabkan. [sN]
Editor : Ghizzo