BANYUWANGI, beritalima.com – Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) mengadukan PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) selaku pengelola pantai Boom Marina Banyuwangi ke polisi, Selasa (20/10/2020).
Pengaduan tersebut, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) atas pemberlakuan tarif tiket masuk Rp. 15.000,- include voucher makanan atau minuman dan belum termasuk parkir kendaraan ke setiap pengunjung yang ingin memasuki kawasan pantai yang dulunya disebut pantai THR (Taman Hiburan Rakyat).
“Uang voucher yang tidak ditukarkan oleh pengunjung itu, jika masuk ke perusahaan sama saja dengan pungutan liar (Pungli),” kata Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi kepada media, Selasa (20/10/2020).
Tak hanya itu, kata Helmi, mahalnya tiket untuk masuk ke kawasan yang dulunya juga dijadikan pelabuhan rakyat itu, dirasa sangat memberatkan utamanya bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Jika boleh saya bilang, pantai Boom saat ini bukan lagi pantai rakyat, tetapi berubah menjadi pantai para konglomerat,” ujarnya.
Hal itu pun menjadi ancaman hilangnya tradisi masyarakat Banyuwangi setiap bulan purnama. Mereka berbondong bondong pergi ke pantai Boom untuk menikmati indahnya bulan purnama.
“Sampai-sampai ada lagunya, Padang Ulan Ring Pesisir Banyuwangi,” ujarnya.
Selain itu, setiap akhir pekan masyarakat Banyuwangi juga berbondong-bondong pergi ke pantai bersama keluarga untuk berekreasi. Tradisi itupun sudah berlangsung selama ratusan tahun.
“Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat Banyuwangi khususnya warga miskin tidak bisa lagi menikmati indahnya pantai Boom yang telah menjadi icon masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta ke pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti pengaduanya terkait dugaan pungli dan banyaknya keluhan masyarakat atas mahalnya tarif tiket masuk ke pantai Boom Marina itu. (Abi)