BANYUWANGI, beritalima.com – Sengketa kepemilikan hak atas tanah dengan penerbitan sertifikat hak milik No 650 di soal, Wari (69 th) warga Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Banyuwangi, pasalnya ( nanang Slamet) kerabat Wari tidak terima tanahnya disertifikat hak milik atas nama orang lain yang sama sekali tidak berhak , menurutnya tanah tersebut adalah miliknya yang dibeli langsung dari pak YSR
” tanah itu milik kerabat saya kok mas, dulu kerabat saya beli ke pak Mat Yasir, itu anaknya masih hidup yang menyaksikan kok bisa tiba-tiba jadi sertifikat atas nama JS,S dan S” ujar Wari, “ujar Nanang kepada media
Nanang Slamet S.H juga menerangkan bahwa penerbitan sertifikat yang di proses melalui salah satu Notaris MIS tersebut patut di pertanyakan, pasalnya pihak notaris maupun desa tidak bisa menunjukkan dasar-dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“terbitnya sertifikat tentu ada dasarnya, dalam hal ini terlihat bahwa JS, S dan S membeli tanah tersebut kepada MLY yang tak lain adalah bapak kandungnya, kemudian sederhana saja pertanyaan saya, apa dasar MLY menjual tanah tersebut ? kepala desa bilang dasarnya waris sementara notaris bilangnya penguasaan lebih duapuluh tahun, ini yang benar mana, tidak ada sampai mediasi ini berakhir selembar kertaspun mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan MLY mas, “ujar Nanang
Bahkan Nanang juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum karena menurutnya pihak-pihak yang diduga terlibat tidak punya itikat baik.
“kami akan tempuh jalur hukum mas karena pihak-pihak yang diduga terlibat tidak punya itikad baik. sebenarnya kita punya bukti-bukti yang kuat selain surat-surat juga saksi ahli waris Mat yasir, tapi untuk sementara kita menunggu waktu yang tepat ” imbuhnya
Sementata Sulaiman salah satu dari ahli waris, Warga Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo menceritakan kepada awak media mengetahui proses jual beli antara ayah saya dan Wari
“Saya anak dari pak Mat Yasir atau ahli waris, tahu sendiri bahwa yang membeli tanah almarhum bapak saya itu pak Wari. Harga tanah itu dulu Rp. 170.000, pak Wari datang bersama kakaknya siang hari, sekarang kakaknya namanya pak Wadi sudah almarhum. Saya membantu menghitung uangnya malahan mas. Waktu itu Pak kepala Dusun Edi juga pernah mendatangi saya, dia bilang pak sampean tanda tangani aja sudah, sampean minta uang berapa sudah, “ungkapnya
Hal tersebut juga di jelaskan, Suriana, istri dari pak Wari menjelaskan kronologis tentang sengketa yang diyakini milik pak Wari
“pada saat nulis nulis dirumah ibu saya, saya datang dan ada dirumah ibu, saya tanya itu ada apa kok pintunya ditutup. Disitu pihak notaris, adik saya dua dan pak mul. Dia menjelaskan pada saudaranya kalau tanah itu bukan milik pak Mul, tapi milik pak Wari yang dibeli dari pak Mat Yasir lakok malah dijadikan sertifikat.
Saya juga pernah bilang ke mbak Ulin, pegawainya pak Misbah,kan sudah saya ingatkan mbak tanah itu milik pak Wari bukan milik pak Mul tapi kok malah dijadikan sertifikat, tuturnya.
Sementara notaris MIS yang di sebut sebut pihak yang mengurus penerbitan Sertifikat tersebut masih belum dapat di Konfirmasi. (Abi)