Diduga Ada Skenario di Sidang PKPU PT Lombok Energy Dynamics

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Putusan penundaan hakim niaga PN Surabaya atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Indonesia Energi Dinamika dan PT. Graha Benua Etam melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED) dinilai ada kejanggalan. Kamis (9/3/2023).

Selain kejanggalan kemiripan susunan Hakim, dalam perkara PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Indonesia Energi Dinamika dan PT. Graha Benua Etam melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED), kini muncul kejanggalan baru lagi. Agenda sidang Rabu, 8 Maret 2023, yang tertera di e-court Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba-tiba berubah.

Saat wartawan melakukan pengecekan agenda sidang PT. GBE melawan PT. LED, pada pukul 16.20 WIB tertulis sidang Rabu ini pukul 10.00 WIB, agendanya Pembacaan putusan.

Namun ditunda hingga 2 April 2023. Alasan penundaan, menunggu Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM). Menanggapi penundaan itu, Johanes Dipa Widjaja mempertanyakan mengapa terjadi penundaan yang cukup lama.

“Padahal normanya menurut undang undang Kepailitan pasal 225 ayat 3, permohonan PKPU yg diajukan oleh kreditor harus diputus paling lambat 20 hari,” ujar Johanes Dipa selaku kuasa hukum tergugat, PT. Lombok Energy Dynamics.

Johanes Dipa menduga, penundaan itu terjadi setelah adanya berita soal dugaan keterlibatan mafia kepalitan dengan oknum hakim PN.

“Justru hal ini semakin menegaskan adanya kesan bahwa memang benar berita tersebut. Dan memang benar ada rencana mempailitkan PT LED melalui jalur PKPU. Istilahnya tendangan pisang,” ungkapnya. Kalau seperti ini seberapa bagus proposal perdamaian yang ditawarkan andaikata dinyatakan PKPU kemungkinan besar pasti ditolak atau tidak disahkan.

Namun, sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.36 WIB, terjadi perubahan pada e-court. Disitu tertera agenda sidang adalah Pembacaan Putusan PKPU Sementara, dan juga ditunda dengan alasan yang sama. Penundaannya selama Penundaannya selama 55 hari, yakni hingga 2 Mei 2023. Hal ini pun bertentangan dengan UU KPKPU karena PKPUS paling lama 45 hari.

Selain itu, dokumen persidangan pun tidak di upload di e-court. Padahal penerapan e-court bertujuan untuk keterbukaan informasi publik.

Menanggapi perubahan itu, Khusaeni selaku Humas pengadilan Niaga menyatakan bahwa sudah ada sidang putusan yang menyatakan PKPU sementara.

Sementara Humas PN Surabaya AA. Gede Agung Pranata Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu.

“Maaf, Saya tidak tahu mas,” jawabnya singkat.

Diketahui, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor registrasi : 22/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Sby ini melibatkan dua pihak tang berperkara yakni PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED).

Beredar kabar tidak sedap diterkait dugaan adanya mafia kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya pada perkara tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait