Diduga Ada Unsur Kampanye di Acara Syukuran HUT Caleg DPR RI Nasdem

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalima.com- Acara syukuran HUT Kresna Dewanata Phrosakh ke 33 tahun, calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Malang Raya yang dirayakan pada Sabtu, 29 Desember 2018 Malam, di kediamannya Jl. Abdillah VI No.3 Genitri, RT.05/RW.01, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga ada unsur kampanye.

Pasalnya, acara tasyakuran yang mengundang ratusan partisipisan atau ‘Bolo Dewa’ itu, juga memperkenalkan para Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang dari berbagai dapil, dan Dewa panggilan akrab anak dari Bupati Malang Rendra Kresna di acara tersebut membagi bagikan doorprize bagi tamu undangan yang hadir berupa, kaos, gelas, topi, dan sepeda gunung.

“Atribut kaos, gelas dan jaket terdapat logo serta nama Kresna Dewanata Phrosakh dan nomer urut caleg,” ujar salah seorang yang enggan namanya di mediakan, Kamis (03/01/18).

Undangan yang hadir tak hanya partisipan, namun nampak juga Pengurus KNPI Kabupaten Malang, Kader Partai Nasdem, beberapa Kepala dinas Kabupaten Malang, beberapa camat, lurah. Bahkan diacara tersebut ada juga ASN Pemkab Malang yang mengendarai mobil plat merah.

Hal itu menurut mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Bagio menyampaikan, bahwa pembagian kaos dan gelas yang berlogo dan nomor beserta nama salah satu caleg sudah termasuk dalam unsur kampanye, meskipun tidak ada Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kaos, topi, dan lainnya namanya bahan kampanye, bukan alat peraga kampanye (APK). APK itu seperti baliho, sepanduk dll. Bahan kmpnye itu disebar/dibagikan, kalau APK dipasang. Bahan kmpnye lbh bebas sifatnya, batasannya hnya hrga/biaya per item tidak lebih dari 60rb,” ujar Bagio dihubungi awak media, Kamis 03/01/19.

Hal senada juga dikatakan Rohman salah satu Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan kampanye sesuai Undang Undang No. 7 tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pemilu Pasal 275 adalah kampanye oleh Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas,
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Lum/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *