Diduga Ada Unsur ‘Mensrea’, DPUPR Kota Batu Dilaporkan ke Kejati

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com| Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, resmi dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, oleh Divisi Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir mulai 2017 dan 2018 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan dari hasil audit terdapat temuan yang sama yakni pengurangan volume.

“Berdasarkan temuan BPK Pada tahun 2017 dan 2018, di DPUPR ada temuan yang sama, yakni pengurangan volume, dan ini ada dugaan kerugian negara maka dari itu sudah kita laporkan ke Kejati,” ujar Alex Yudawan Ketua Divisi Hukum IWO Malang Raya kepada beritalima.com Rabu 25/09.

Alex yang juga Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jatim menegaskan bahwa untuk apa BPK-RI memberi rekomendasi yang sama, sedangkan rekomendasi serupa sudah pernah diberikan. Sebaiknya, temuan yang sudah dilakukan dengan hal yang sama itu harusnya ditindaklanjuti secara hukum.

“Karena setiap tahun anggaran, masih menjadi temuan BPK-RI. Untuk apa berikan rekomendasi berulang-ulang? Sebaiknya langsung ditindak. Rekomendasi saja untuk proses hukum, karena temuan itu sudah direkomendasikan BPK berulang kali,” kata Alex.

“Temuan BPK pada DPUPR dengan kesalahan yang sama, secara hukum hal itu ada dugaan unsur ‘Mensrea’ atau niatan jahat untuk melakukan korupsi, harus dilaporkan kepada penegak hukum,” tandas Alex.

Sementara itu M Masruh Seketaris IWO Malang Raya juga menambahkan bahwa laporan divisi Hukum IWO ke Kejati tersebut akan dikawal oleh media hingga tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga pengadilan.

“Laporan ini akan kita kawal hingga tuntas sampai peradilan, hal ini guna membangun intregitas lembaga penegak hukum yang bersih sehingga terciptalah Good Governance, dengan tidak adanya penyalagunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, transparasi itu sangat diperlukan untuk dilakukan dalam penegakan hukum untuk menjaga dan mengontrol integritas penegakan hukum, dan media sebagai pengontrol sosial akan mengawalnya,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah pihak DPUPR belum bisa dihubungi, dikonfirmasi melalui surat juga belum ada jawaban, dihubungi melalui handpone seketaris DPUPR Kota Batu Alfi Nurhidayat terdengar nada sambung namun, tidak diangkat. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *