TALIABU, beritalima, com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab)
mangkrak.
Dari temuan data di lapangan, HCW menengarai sejumlah orang dalam proyek Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, dalam pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya tahun 2015 lalu, diduga terlibat praktik tindak penyalahgunaan anggaran, “ungkap Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Maluku Utara, Razak Idrus saat menghubungi via Whatshap, Saptu (11/07/20).
Lanjut Rajak, Besar anggaran kontrak pengerjaan proyek tersebut berjumlah Rp. 3.087.500.000,00. yang di kerjakan CV. Linda Utama, badan usaha kontraktor memenangkan tender proyek pada saat itu. Kendati pencairan anggaran sudah 100 porsen diterima, tapi pengerjaan proyek milyaran itu belum dilakukan hingga sekarang.
Akibat lama mangkrak, beberapa bagian pada salah satu bangunan di lokasi tampak ambruk. Bahkan di tahun 2015 lalu, kemudian proyek Power House, PLTD yang sempat terhenti ini. Di tahun 2016 lalu pada proyek yang sama dan masih di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana. Berbeda kontraktor dari periode pertama. Dalam pengerjaan kali ini tender dimenangkan perusahaan CV. Dua Putri Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp. 781.700.000.00. namun bangunannya hingga kini belum juga tuntas, “ucapnya.
Tambah Rajak, Tak jauh beda nasib proyek PLTD ini dari yang pertama. Rajak menduga pekerjaan tersebut proyek fiktif. Dugaannya bukan tanpa alasan. Ada tahapan yang dinilai instan, padahal KPA, PPK sudah perintahkan bendahara segera mencairkan anggaran seluruhnya. Nyatanya pelaksanaan pembangunan tersebut tidak pernah dikerjakan.
Berdasar hasil investigasinya, HCW Maluku Utara mencurigai KPA, PPK dan Bendahara SDM Pulau Taliabu diduga terlibat praktik tindak korupsi, sebab penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2015 – 2016 lalu dalam pengerjaan proyek tersebut, “ungkap Rajak.
Dia mendesak aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dan sekaligus agar para pelaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, Hj. Fifian Ade Ningsi Mus, Pokja ULP Pultab, dan Bendahara SDM agar segera diadili, “tegas Wakil Direktur HCW. [DN]