Diduga Akibat Anggaran Diembat, Proyek PLTD Desa Baringin Mangkrak

  • Whatsapp

BOBONG, beritalima, com – Pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mangkrak. Forum Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi (FPPTAK) Ternate Maluku Utara meminta Polda Maluku Utara bisa mengusut tuntas proyek pembangunan bernilai milliaran itu.

Dari temuan data di lapangan, FPPTAK menengarai sejumlah orang dalam proyek Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, dalam pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya, tahun 2015 diduga terlibat praktik tindak penyalahgunaan anggaran.

Besar anggaran Kontrak pengerjaan proyek tersebut berjumlah Rp. 3.087.500.000,00. CV. Linda Utama, badan usaha kontraktor memenangkan tender proyek itu. Kendati pencairan anggaran sudah 100 porsen diterima, tapi pengerjaan proyek milyaran tersebut belum dilakukan hingga sekarang.

Akibat lama mangkrak, beberapa bagian pada salah satu bangunan di lokasi tampak ambruk. Bahkan di tahun 2015 lalu, proyek pembangkit listrik itu sudah masuk dalam tahapan audit BPK Privinsi Maluku Utara.

Namun kemudian proyek Power House, PLTD yang sempat terhenti ini. Di tahun 2016 lalu pada proyek yang sama dan masih di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana. Berbeda kontraktor dari periode pertama. Dalam pengerjaan kali ini tender dimenangkan perusahaan CV. Dua Putri Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp. 781.700.000.00.

Tak jauh beda nasib proyek PLTD ini dari yang pertama. FPPTAK menduga pekerjaan tersebut proyek fiktif. Dugaannya bukan tanpa alasan. Ada tahapan yang dinilai instan, padahal KPA, PPK sudah perintahkan bendahara segera mencairkan anggaran seluruhhnya. Nyatanya pelaksanaan pembangunan tersebut tidak pernah dikerjakan.

Berdasar hasil investigasinya, FPPTAK Ternate Maluku Utara mencurigai KPA, PPK dan Bendahara SDM Pulau Taliabu diduga terlibat praktik tindak korupsi.

Oleh sebab itu, salah seorang personil FPPTAK, La Ode Zidil mengimbau kepada tim BPK Provinsi Maluku Utara untuk secepatny menurunkan surat blacklist terhadap proyek Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu yang higga sekarang belum tuntas pengerjaannya, “tegas La Ode kepada reporter beritalima, com. Sabtu (1/12/2018)

Zaidil menduga ada penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2015-2106 dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dia menegaskan akan malaporkan kepada aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dan sekaligus agar para pelaku, Fifian Ade Ningsi Mus, Pokja ULP Pultab, dan Bendahara SDM agar segera diadili.

“kita akan laporkan ke aparat Hukum karena menurut Bendahara SDM, Pulau Taliabu menyebutkan bahwa pencairan sudah 100 persen tetapi pekerjaannya sampe sekrang juga belum tuntas dan FPPTAK juga meminta kepada Penegak Hukum Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menngusut orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas temuan Dari Audit BPK Provinsi Maluku Utara”.tegasnya.(ds)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *