KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Arisman Umanilo, Kepala Desa Waikafia, Kecamatan Manoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya dijebloskan kejeruji besi kelas II B Sanana oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Jumat (20/09) Pukul II.00 WIT.
Arisman Umanilo yang diduga melakukan penganiayaan pada Ratman Ruslan yang tidak lain adalah warganya sendiri 14 Juli 2019 lalu, saat ini Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulaun Sula telah menerima berkas perkara tersangka tahap dua dari Penyidik Polres Kepsul.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Kepulauan Sula,Romoulus Haholongan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Marantika menyatakan penahanan Kades Waikafia, Arisman Umanailo dilakukan setelah berkas di nyatakan rampung, “ungkap M. Marantika saat diwawancari beritaLima.com di kantornya
Lanjut M.Marantika, Kepala Desa Waikafia, Arisman Umanailo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula. Ia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4.500, “tutup M.Marantika. [DN]