MOJOKERTO, Beritalima.com- Penarikan biaya Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp. 600 ribu per bidang di desa Kepuh Arum, kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto di samping dalam penarikan tersebut langgar surat keputusan bersama (SKB) juga uang hasil penarikan biaya PTSL terhadap 800 warga tidak jelas penggunaanya, dan di duga banyak Mar up yang di lakukan oleh panitia di desa tersebut
Seperti pengadaan patok ternyata pemohon tidak sepenuhnya mendapat jumlah patok batas bahkan tanahnya yang telah di tembok hanya di cat
Padahal pemerintah dalam menentukan biaya PTSL untuk Wilayah Jawa dan Bali Rp.150 sudah mencakup semuanya, mulai penyiapan dokumen di desa, pengadaan patok dan materai serta honor operasional panitia desa selama kegiatan persiapan (pendaftaran PTSL) di desa.
Namun yang terjadi di desa Kepuh Arum anggaran pengadaan patok, tak semuanya warga yang mendaftar sebagai peserta PTSL batas tanahnya di beri patok. Tapi oleh panitia hanya di beri cat piloxs yang berwarna merah sebagai tanda, padahal warga yang mendaftar di tarik sebesar Rp.600 ribu salah satu buat beli patok batas.
Selain itu juga pemohon yang tanahnya bersebelahan oleh panitia hanya di kasih 2 patok batas yang seharusnya di pasang 4 patok yang berhimpitan.
Puguh Setiawan Kordinator LSM Indonesia Coroption Nasional (ICON) Jawa Timur mengungkapkan bahwa program PTSL di desa Kepuh Arum layak untuk di lakukan penyelidikan, pasalnya unsur-unsur korupsi sudah terpenuhi.
” Banyak sekali keganjilan terhadap proyek PTSL di desa Kepuh Arum,” kata Puguh
Untuk itu, ia berharap supaya penegak hukum di Mojokerto turun ke desa Kepuh Arum untuk melakukan pulbaket terkait program PTSL yang di sinyalir sarat penyimpangan, contohnya anggaran pengadaan patok tiap pemohon untuk biaya patok di kenakan 4 patok tapi yang di pasang hanya 2
“Saya berharap kepada penegak hukum yang di Mojokerto, dari Polres maupun dari Kajari Mojokerto untuk segera melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan program PTSL di Desa Kepuh Arum,” ujar Puguh Setiawan. (Kar)