LUMAJANG,beritalima.com- Penyerahan sertifikat tanah oleh pemerintah kabupaten Lumajang kepada para masyarakat yang melalui Prona, atau yang sekarang dikenal program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2019 menuai banyak kecaman dari pihak terkait. Hal itu terjadi saat dilaksanakan di Gor Wira Bhakti Lumajang (20/01/2020).
Hal itu terjadi saat bupati Lumajang Thoriqul Haq M ML (cak Thoriq) menemui langsung dan konfirmasi kepada para masyarakat penerima sertifikat, didapati banyak pengakuan masyarakat bahwa pembiayaan terkait PTSL sangat tidak wajar. Dari masing-masing masyarakat pengakuannya berbeda, biaya PTSL bervariasi tiap desa. Diduga oknum desa melakukan pungli dalam pembiayaan oleh masyarakat terkait PTSL.
Disampaikan cak Thoriq dalam acara tersebut, dirinya menjelaskan mekanisme dan pembiayaan terkait program prona yang sekarang program PTSL. Bupati meminta agar proses pengurusan program PTSL ini dijelaskan secara keseluruhan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham. Bupati memastikan program PTSL pengurusannya gratis di Kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) Lumajang. namun pada proses pelaksanaannya, masih saja ada pungutan yang memberatkan masyarakat.
Cak Thoriq mendapati pembiayaan PTSL yang dibebankan masyarakat sangat tidak wajar dan bervariasi, dari pengakuan masyarakat ada ditarik 2 juta, ada yang 1 juta 750 ribu, sedangkan patok yang diberikan kepada masyarakat hanya kayu jaranan. Dengan adanya kejadian ini, cak Thoriq dengan tegas meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada oknum desa yang memungut biaya lebih dari ketentuan yang ada dan dengan sengaja menyimpan sertifikat hasil program PTSL.
“Ini adalah program pemerintah untuk masyarakat , jadi ya harus sesuai dengan peruntukan masyarakat. Jangan sampai dibuat-buat, yang dulunya program ini adalah prona sekarang program PTSL. Jadi saya himbau kepada masyarakat Lumajang segera melaporkan apabila ada oknum yang sengaja meminta uang yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak jelas rinciannya dan mintalah kwitansi kepada pemerintah desa”, tegas cak Thoriq.
Secara khusus Bupati memanggil plt kepala dinas pemberdayaan masyarakat ke atas panggung untuk memberikan sanksi kepada perangkat desa yang melakukan penyelewengan terhadap proses pengurusan sertifikat. “Pak kepala DPMDES, inventarisir, begitu terbukti perangkat desa yang melakukan pungutan berlebihan tidak sesui dengan ketentuannya pecat pak”, perintah cak Thoriq.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar Sik M Si, Akan segera menindak lanjuti terkait dugaan adanya pungli oleh oknum desa tentang program PTSL. “Ya, kami akan tindak lanjuti hasil temuan pak bupati dengan beberapa masyarakat dan saya sudah perintahkan tim untuk segera bekerja”, tegas Adewira saat di konfirmasi awak media.
Bupati juga menghimbau kepada camat untuk menindak lanjuti perangkat yang melanggar, bupati juga mengingatkan pada semua perangkat desa jangan sampai menahan sertifikat yang di berikan dan bila bayar di sampaikan apa saja yang di bayar harus dijelaskan. (Jwo)