Diduga Belum Kantongi Ijin Amdal dan IMB, Gedung Graha BKI Luput Dari Penindakan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Pembangunan gedung setinggi 12 lantai milik PT Biro Klasifikasi Indonesia alias BKI di Jalan Yos Sudarso No 38-40, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara belum memiliki izin Amadal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Informasi yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, pihak PT BKI belum melengkapi izin Amdal sebagai kelengkapan syarat untuk mendirikan bangunan dan mendapatkan IMB. Selain itu, pihak PT BKI baru sebatas mendaftarkan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA Andal), dengan Nomor 54/KA.ANDAL/-1.774.157 Tanggal 21 September 2016.

Bangunan pencakar langit tersebut juga belum ada bahasan atau kajian dari Dinas LH terkait Amdal gedung baru milik PT BKI yang disahkan. Padahal pengesahan tersebut, menjadi rekomendasi untuk dilanjutkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang untuk menerbitkan izin Amdal dan IMB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Aji mengaku terkejut dengan adanya konfirmasi tentang bangunan dengan ketinggian 12 lantai di DKI Jakarta yang tidak memiliki izin Amdal namun dapat dibangun seperti tanpa ada hambatan.

“Biar dijelaskan sama bagian yang membidangi Amdal aja ya,” ujar Isnawa Adji saat dihubungi awak media, Selasa (24/10/2017).

Ketidakpatuhan PT BKI dalam mendirikan bangunan gedung di wilayah DKI Jakarta sama dengan tidak mengindahkan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Pergub DKI No 128 Tahun 2012, yang dapat diberikan sanksi bongkar.

Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana dan perdata.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih mengaku bahwa PT BKI baru mendaftarkan KA Andal di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Seharusnya setelah (Ka Andal) itu, dilanjutkan ke PTSP DKI. Lalu kami mendapatkan limpahan berkas untuk memproses Rencana Pemantauan Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL dan RPL). Untuk RKL dan RPL saja belum kami terima. Dan pihak kami juga belum memberikan rekomendasi,”bebernya.

Saat ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar Amdal, Andono mengatakan, semestinya ada sanksi yang diberikan. “Kalau sanksi, ya gimana ya, pasti ada sanksi sesuai dengan aturan dan undang-udang yang mengatur tentang Amdal itu. Kalian wartawan tahulah,” kata Andono.

Lebih parahnya lagi pembangunan PT Graha BKI belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu terungkap berawal dari protes warga sekitar terkait dampak lingkungan dari pembangunan gedung baru BKI tersebut.

Hasil penelusuran beritalima.com Jakarta ternyata, bangunan gedung baru BKI dibawah naungan Kemeterian BUMN itu selain tidak memiliki izin analisa dampak lingkungan (Amdal), juga belum memiliki IMB. Bangunan gedung baru milik BKI itu juga di duga telah menyalahi batas ketinggian bangunan.

Bangunan tersebut juga berdiri di lahan zona perkantoran dan perdagangan yang berjarak tidak jauh dari kantor Walikota Jakarta Utara. Anehnya, pembangunan gedung tersebut sudah mencapai 90 persen namun luput dari pengawasan pihak terkait.

Ketua Tim Counterpart BKI, Sudirman mengakui adanya kegitan pembangunan gedung baru PT BKI dengan ketinggian 12 lantai. Menurut Sudirman, bangunan tersebut tidak menyalahi aturan dan dibangun sesuai dengan prosedur perizinan.

“Mengenai Amdal sudah lengkap. Kami bisa tunjukan Analisis Dampak Lalu lintas (Andal Lalin). Sebenarnya semua dokumen kelengkapan Amdal sudah ada. Kami juga sudah mengantongi izin pendahuluan (IP) untuk pondasi dan izin prinsip dari Pemprov DKI. Sehingga bisa melanjutkan pembangunan sampai selesai dengan dasar izin prinsip tadi,” kata Sudirman kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2017).

Meski begitu, ketika ditanya mengenai bukti izin prinsip BKI, dan surat rekomendasi Amdal serta retribusi IMB, Sudirman tidak dapat menunjukan dokumen perizinannya kecuali dokumen Andal Lalin.

“Kalau dokumen itu kami tidak pegang. Itu ada pada manajemen. Tidak mudah juga untuk memberikan atau memperlihatkan dokumen perizinan kami. Yang jelas kami sudah membayar Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Mengenai batas ketinggian bangunan tersebut juga sudah sesuai dengan blokplant,”ujarnya. (Edy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *