Diduga Belum Kantongi Ijin, LSM Formasi Adukan Pendirian Pabrik AMP Ke Bupati

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Proyek pembangunan pabrik aspal Asphalt Mixing Plant (AMP) di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali dilaporkan ke Bupati Abdullah Azwar Anas.

Itu terjadi lantaran proses pembangunan pabrik aspal tersebut diduga tidak dilengkapi izin.

Kali ini pelapor adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli Transparansi (FMPT).

“Awalnya kami menerima keluhan masyarakat sekitar, lalu kita lanjutkan dengan penelusuran di lapangan, dan temuan kami, proses pembangunan itu memang belum mengantongi izin gangguan (HO) dan Advice Plant (AP),” ucap Ketua LSM FMPT, Yudhi Prasetyo, Jumat (7/9/2018).

Bukan hanya itu, bangunan yang rencananya akan di gunakan untuk pabrik aspal tersebut disinyalir juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), UKL-UPL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Untuk itu, dia berharap Pemerintah Daerah Banyuwangi, bisa mengambil langkah tegas dengan menghentikan proses pembangunan pabrik aspal tersebut.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami berharap investasi tetap dilakukan dengan mentaati aturan yang berlaku, sehingga tidak muncul keresahan dan gejolak di masyarakat,” ungkap Yudhi.

Selain ke kantor Bupati Banyuwangi, surat laporan juga ditembuskan kesejumlah instansi terkait. Diantaranya ke kantor Kecamatan Singojuruh dan kantor Satpol PP.

Sebelumnya, melalui media, Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Cipta Karya dan Penataan Ruang (BMCKPR) Banyuwangi, Bayu ST menegaskan bahwa pabrik aspal tersebut masih dalam tahap konsultasi persyaratan pengurusan Advice Plant.

“Kita sudah membuat rekomendasi penutupan sementara,” katanya kepada wartawan.

Sekadar diketahui, pembangunan pabrik aspal di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singujuruh ini sudah berulang kali dilaporkan.

Namun anehnya, pemilik pabrik aspal yang merupakan warga Malang, ini tetap tak tersentuh sanksi. Seperti kebal hukum, proses pengerjaan tetap saja berlangsung. Begitu pula instansi terkait seakan tak berdaya melakukan penegakan supremasi hukum. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *