Diduga berbuat cabul kepada anak di Bawah Umur, Pria Asal Desa Waitina di Laporkan ke Polres Kepsul

  • Whatsapp

Iptu M Rizal Muhammad Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Polres Kepulauan Sula terima laporan seorang pelaku sodomi anak lelaki masih berumur (12) , terlapor berinisial SL (38) merupakan warga Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad ketika diwawancarai media ini diruang kerjanya, Rabu (16/2/22) membenarkan bahwa kasus dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur) tersebut suda ada laporan Polisi (LP).

“Namun, pihak orang tua korban mau diselesaikan, cuma kita da bisa serta mata untuk diselesaikan, karena ini, anak masih dibawah umur, pihak penyidik tetap periksaan lanjutan, “kata Iptu M Rizal

Diketahu, Akibat perbuatannya itu pelaku terancam Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait