ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Kepolisian Resor Polres Kepulauan Sula telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan atas nama korban inisial YM (19) diduga dicabuli oleh terlapor inisial IU, alamat Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Jum’at 28 Juni 2024 sekitar Pukul 10.00 Wit.
Laporan tersebut teregisterasi dengan Nomor: LAPORAN POLISI LP / B / 107 / VI / 2024 / SPKT / POLRES KEP. SULA / POLDA MALUT dan sekarang sedang didalami oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam keterangan saat dikonfirmasi media melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-5017- xxxx, Selasa (9/7/24), membenarkan adanya laporan tersebut
“Saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan. Sementara demikian, ” terangnya.
Informasi yang dihimpun, pada Jum’at, 28 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 Wit telah terjadi dugaan tindak pencabulan yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial IU terhadap korban inisial YM
YM saat itu di suruh sama ibunya, untuk membeli tepung terigu diwarung milik terlapor IU, namun tiba-tiba korban di peluk dari arah belakang dan mecabuli korban, sehingga korban pun terkejut atas tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh terlapor IU tersebut.
Kemudian korban menepis tangan terlapor IU dan korban YM berjalan keluar dari warung langsung menuju ke rumah dan memberitahu kejadian kepada ibunya.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa trauma dan melaporkan kepada pihak yang wajib di laporkan sesuai dengan hukum yang berlaku. [dn]