KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Perjalanan Dinas keluar Daerah anggota DPRD Kepulauan Sula, berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) Nomor : 15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020, ditemukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diduga bermasalah, Sabtu (14/05/21).
Dari data media ini, terdapat realisasi perjalanan dinas belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 34.352.500,00. Dimana sebelumnya Pemkab Kepsul menyajikan saldo anggaran dan realisasi belanja barang jasa pada LRA (Audited) tahun 2019 lalu, masing-masing sebesar Rp 323.421.063.340,00 dan Rp 301.912.518.104,69 atau 93,35 persen dari nilai anggaran.
Dari anggaran itu, realisasi untuk perjalanan dinas selama tahun 2019 sebesar Rp 12.121. 000.000, 00. Meski begitu, hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD menunjukkan bukti pertanggungjawaban hotel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi melalui email pada tanggal 6 Mei 2020 ke Hotel I di Jakarta, diketahui bahwa kuitansi hotel yang dilampirkan dalam dokumen perjalanan dinas tidak sesuai dengan kuitansi hotel yang sesungguhnya,”cacatan BPK.
Perbedaan yang ditemukan dalam kuitansi tersebut adalah perbedaan penulisan tagihan, jumlah tagihan, total invoice dan nomor telepon hotel yang tertera.
Selain itu, hasil konfirmasi dari pihak hotel menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat konfirmasi tidak ditemukan pada sistem aplikasi hotel antara lain periode menginap dan nomor folio tidak sesuai dengan sistem aplikasi hotel.
Tidak sampai disitu, hasil penelusuran BPK lebih lanjut atas dokumen kegiatan, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, namun bukti penginapan/hotel tidak dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pegawai.
Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran atas realisasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 34.352.500,00.
Diketahui, atas permasalahan ini, BPK RI juga melakukan konfirmasi melalui Sekretaris DPRD, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 20 Mei 2020, tidak semua pegawai yang bersangkutan berhasil dihubungi oleh Sekretaris DPRD.
Masalah ini diketahui, Sekretaris DPRD dalam catatan BPK mengakui kelemahan atas verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disajikan oleh pelaksana perjalanan dinas dan akan melakukan perbaikan atas hal tersebut.
Meski begitu, BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD untuk melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dengan semestinya.
Selain itu, BPK RI meminta agar melakukan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas dengan semestinya dan menginstruksikan para pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 34.352.500,00 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kondisi tersebut telah melanggar banyak peraturan seperti peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 61 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih, Permendagri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; 2) Pasal 132 (ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Untuk itu, Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus mendesak kepada Ketua dan wakil ketua serta Sekretariat DPRD agar segera memproses kelebihan serta menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 34.352.500,00
“Selain itu, Ia meminta para pihak yang berwenang untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum serta memberikan sanksi yang tegas pada pihak – pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, “tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Kepulauan Sula, Yulita Umanailo belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [DN]