Diduga Bermasalah Hotel BWK Dau Belum Ada Izin Amdal

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Sesuai dengan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Melihat hal itu ada dugaan salah satu hotel di Kecamatan Dau Kabupaten Malang tidak mempunyai izin Amdal lingkungan.

Pasalnya, hotel BW dari hasil penelusuran ditemukan masih ada aktifitas pembuangan Hotel diduga melanggar dan terkesan meremehkan aturan Undang – undang tersebut dan ada dugaan hotel tersebut membuang hasil limbahnya langsung menuju ke aliran sungai.

Bacaan Lainnya

“Hotel tersebut sudah lama beroperasi dan memang belum ada amdal, apalagi izin kegiatan wisata walking River. Bahkan di belakan Hotel itu ada pipa pembuangan kearah aliran sungai dan Bangunan Semi Permanen untuk kegiatan wisata, selama saya kerja disitu belum pernah melihat izinya seperti apa” ungkap D sumber mantan pegawai hotel yang enggan dimediakan, Sabtu 03 Oktober.

Salah satu pegawai Hotel BW Feri Manager Operasional ditemui aaak media menyampaikan bahwa tidak mengetahui persis bentuk Amdal tertulis dan Keputusan kelayakan lingkungan hidup yang dimiliki. Tapi Ia menjelaskan setiap pembangunan pasti dilakukan secara profesional termasuk dampak lingkungan.

“Nanti saya carikan saya belum tau persis amdalnya seperti apa karena saya masih baru disini, bentuk fisiknya saya belum melihat” Katanya.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui pasti Amdal (Analisis dampak lingkungan) pihak Hotel yang memperbolehkan kegiatan pembuangan limbah kesungai tersebut, Lantaran Pemilik Hotel BW enggan dimintai keterangan terkait hal itu.

Sekedar untuk diketahui AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait