KEPULAUN SULA, beritaLima.com, Seorang remaja berinisial DU (17) warga Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terpaksa berurusan dengan hukum.
Koronologis pada saat itu, korban berinisial NT(13) di depan rumah mengambil sendal untuk mencuci kaki, namun sebelum mencuci kaki, pelaku berinisial DU mengajak korban NT untuk berpacaran. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019. Pukul 1.00 WIT malam.
Namun pada saat itu korban NT tidak menerima ajakan tersebut, Akan tetapi pelaku DU tetap memaksa korban membawa korban NT ke sala satu ruang kelas SD Inpres Desa Waiman.” Kemudian tersebut pelaku DU mengancam Korban NT agar tidak berteriak dan tidak memberitahukan kepada siapapun.
Pada saat itu pelaku DU langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Pada saat melakukan itu, Kakak kandung Korban NT, Nanang Tauhuns sebagai saksi melihat adiknya dicabuli oleh pelaku DU.” saat melihat Kakak korban, pelaku langsung melarikan diri keluar dari ruangan kelas.
Selanjutnya kakak kandung korban Nanang Tuahuns membawa korban NT ke rumah. “Atas kejadian itu. korban NT tidak merasa puas dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Sementara Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Bripka Ridwan Buamona melalui Brigpol Hasan Duwila ketika dikonfirmasi diruangan SPKT siang tadi Minggu (14/07) membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan yang terjadi di desa Waiman Kecamatan Sulabesi Tengah dengan modus ingin mengajak korban untuk berpacaran.”katanya
Namun laporan tersebut kami sudah kirim ke Penyidik Sat Reskrim untuk segera ditindak lanjuti secapat mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku.” tegas Brigpol Hasan. [DN]