Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria diamankan Polisi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com -Seorang Pria asal Desa Waifaara Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur Mawar (nama samaran) yang berusia 10 tahun. Pria tersebut kini menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Kepulauan Sula

dari informasi yang di himpun dilapangan,kejadian terjadi hari Salasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar Pukul 15.30 Wit. Pria yang Kini menjalin pemeriksaan tersebut adalah NS (42) diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (10 tahun)

Dari hasil pantauan beritalima.com. Kamis (16/05) bahwa kejadian ini berawal ketika pelaku yang enesial NS (47) mengajak korban Mawar masuk kedalam kamar lalu memberikan Mawar dengan uang sebesar Rp.5000. “Kemudian pelaku  memaksa Mawar melakukan  perbuatan cabul terhadap Mawar, kejadian pada saat itu terjadi pada bulan Desember 2018,

Namun NS melakukan pencabulan sudah berulang – ulang kali terhadap Mawar. Kemudian sampai bulan Mei Mawar merasa kesakitan.”tutur Ibu Mawar

Sehingga orang tua Mawar yang enesial NU (47) menanyakan kepada Mawar apa yang terjadi. dengan nada polos mawarpun mengatakan bahwa saya di perkosa oleh pelaku NS(42).

Atas kejadian tersebut NU iibu Mawar tidak merasa puas dan melaporkan ke kantor Polres Kepulauan Sula

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Sejumlah saksi masih kita mintai keterangan. Masih kita dalami lagi kasusnya,” katanya. dan sampai berita ini diturunkan dugaan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Sula.[DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *