TRENGGALEK, beritalima.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA laporkan salah satu bapaslon peserta pilkada ke Bawaslu Trenggalek. Pasalnya, patut diduga bahwa beberapa data pribadi warga di ‘catut’ oleh bakal pasangan calon (bapaslon) kontestan.
Disebutkan oleh Bupati LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, Wijianto jika pelaporan tersebut merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh mengingat ada masyarakat merasa sangat dirugikan.
“Karena ada 4 orang telah menyerahkan pengaduan ke LIRA, maka dilakukan pelaporan melalui kuasa hukum kepada Bawaslu. Sebab, permasalahan ini sudah masuk kategori pada ranah tahapan pemilu kada,” kata Wijianto, Senin 12 Agustus 2024.
Ditambahkan oleh dia, untuk poin-poin pelaporan secara substansial merujuk pada 6 hal penting. Diantaranya, identitas pengadu dipakai pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik atau penggunaan data tanpa ijin. Kemudian, tidak pernah merasa memberikan dukungan namun tanda tangan digunakan sehingga berpotensi masuk kategori pemalsuan tanda tangan.
Selain itu, para pengadu tidak pernah dimintai foto kopi identitas diri (KTP) untuk mendukung bapaslon independen akan tetapi namanya tercantum dalam daftar dukungan.
“Belum lagi, muncul kekhawatiran akan terjadi penggunaan indentitas untuk tindakan melanggar hukum sehingga nantinya merugikan pemilik data,” imbuhnya.
Bahkan, masih kata Wijianto, di media sosial (medsos) juga sudah banyak keluhan-keluhan masyarakat mengenai dugaan penggunaan data tanpa ijin dimaksud. Namun belum ada tindak lanjut dari aparat berwenang, jadi LIRA mendorong agar sesegera mungkin dilakukan penanganan agar tidak semakin meluas.
“Muncul rumor pula, banyak aparatur yang dimasukan dalam data dukungan kepada bapaslon tertentu. Walaupun itu masih sebatas isu, kan bahaya harus segera ditangani agar tidak melebar kemana-mana,” tandas Bupati LSM LIRA.
Senada, kuasa hukum LSM LIRA, Agus Trianta menjelaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya bermula saat tahapan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejumlah masyarakat kaget karena tidak pernah merasa di mintai data, tiba-tiba identitas mereka masuk dalam daftar dukungan bapaslon.
“Merasa dirugikan, warga meminta LSM LIRA memfasilitasi keluhan mereka. Selanjutnya LSM LIRA menguasakan kepada untuk memberikan pendampingan hukum,” ujar Agus.
Apalagi, sambungnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh tim dari bapaslon tertentu tersebut mengarah pada potensi tindakan melanggar dan melawan hukum. Khususnya, Undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) serta Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada pasal 65 ayat 1.
“Disitu sudah jelas sanksi pidananya penjara 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek melalui staf humas, Ryan Eko Cahyono membenarkan adanya pelaporan yang masuk kepada pihaknya. Tetapi, dikarenakan seluruh unsur pimpinan (komisioner Bawaslu) sedang dinas luar sehingga untuk statement resmi harus menunggu dahulu.
“Laporan masyarakat sudah masuk ke kami, namun karena semua unsur pimpinan sedang dinas luar sehingga statement resmi tetap harus menunggu pimpinan sebab itu bukan kewenangan kami,” pungkas Ryan. (her)