Diduga Catut Nama Kejaksaan, Proyek Revitalisasi SDN Taman 2 Jrengik Sampang Disorot

  • Whatsapp

SAMPANG, Beritalima.com | Proyek Revitalisasi SDN Taman 2 Jrengik, Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, selain terindikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) proyek tersebut diduga mencatut nama institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sebagai pihak pendamping kegiatan.

Ketua P2SP, Kusnadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025) membenarkan bahwa lembaganya tengah mengerjakan program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pekerjaan itu meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan unit kesehatan sekolah (UKS).

“Waktu pelaksanaan proyek selama 120 hari kalender, dimulai sejak 1 September sampai dengan 31 Desember 2025,” ujarnya.

Kusnadi juga mengklaim seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan mendapat pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta konsultan dari Kementerian.

“Pelaksanaan proyek ini mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Jadi kalau misalnya ada apa-apa, seperti temuan dan semacamnya, bisa dikoordinasikan dengan Kejaksaan,” tambahnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menyatakan bahwa institusinya tidak pernah melakukan pendampingan terhadap program revitalisasi sekolah mana pun.

“Kami tidak ada kegiatan pendampingan untuk program revitalisasi sekolah, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun pusat,” tegas Diecky.

Pernyataan berbeda antara pihak pelaksana dan institusi penegak hukum itu pun menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Dugaan pencatutan nama Kejaksaan ini semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Taman 2 Jrengik. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait