Kota Batu, beritalima.com | Salah satu pengacara kota Batu dan perusahaan pers yang beralamatkan di Surabaya terancam dilaporkan ke polisi, pasalnya pengacara tersebut diduga telah melakukan Pencemaran nama baik ketua Yayasan Ujung Aspal Alex Yudawan.
Yang menurutnya pengungkapan nama tanpa adanya azaz praduga tak bersalah, masuk kedalam delik aduan, yang bisa dipidanakan apabila korban mengajukan pengaduan atau orang lain yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik.
“Yang jelas saya punya bukti, bahwa mobil yang ditudingkan oleh saudara pengacara S itu milik saya itu hasil dari makelar Bank Jatim, itu salah besar. Karena, mobil yang dimaksudkan itu murni hasil saya sendiri, dan itu saya beli kredit,” ungkap Alex kepada beritalima.com Jumat 22/07/22.
Ia juga menyampaikan, bahwa tulisan yang dimuat disalah satu perusahaan media itu murni justifikasi kepadanya dan ada dugaan pencemaran nama baik juga sebagai bentuk penghinaan terhadap seseorang, setiap orang berkewajiban untuk menghormati orang lain, termasuk nama baik seseorang karena itu merupakan suatu kehormatanya, seharusnya kita sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi rasa toleransi dan menghargai kode etik manusia.
“Pernyataan itu sudah menjustice ke saya, bahwa mobil itu beserta tanah hasil makelar, berita itu diduga sudah mengandung fitnah menuduh tanpa bukti. Untuk itu saya akan laporkan pengacara S ke Polisi dan media beserta penulisnya ke Dewan Pers, pasalnya media itu belum terverifikasi dewan pers, kedua diduga wartawannya belum ber ukw,” tegasnya.
Bahkan, dengan adanya pemberitaan tersebut yang merupakan dugaan kuat adanya pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya akan melaporkan media Online tersebut ke Dewan Pers karena, setelah dilakukan pengecekan bahwa tidak ada daftar nama media tersebut di DP selain itu juga, Alex juga akan mengandeng beberapa pengacara kondang di Malang yakni Haris Fajar K.SH, Dr. Zahir Rusyad SH, MHum, C.L.H serta Agus Syafi’i SH.
“Dimana beberapa orang tersebut diduga melanggar pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE Juncto 45 UU ITE, pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dalam laporan itu, pihak Alex Yudawan turut menyertakan sejumlah barang bukti,” tandasnya.
Editor : Santoso