KEPULAUAN SULA,beritaLima, com || Ketua Garda NasDem resmi melaporkan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga telah melakukan kampanye diluar jadwal dan tahapan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami melaporkan Bupati Fifian yang melakukan kampanye di saat melakukan kunjungan kerja di Desa Waigai Kecamatan Sulabesi Selatan. Namun, kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik 2024, ” ujar Ketua Garda NasDem Abd Fataha Fataruba usai menyampaikan laporannya, Senin, (31/7/23).di Kantor Bawaslu Kepulauan Sula
Menurutnya,vidio yang berdurasi 6 menit itu terlihat Bupati Sula mengajak masyarakat untuk memilih salah satu anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan sekaligus sebagai bakal Calon Anggota Kegislatif (Bacaleg) 2024 mendatang dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ini sama dengan melanggar azas kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. “Pemilu ini kan menuntut kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. Jadi kalau Bupati Fifian yang kampanye duluan, berarti diduga melanggar Pasal 492 Undang- undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Ia berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti pelaporan itu dan meneruskannya kepada penegak hukum, ” Bawaslu Kepulauan Sula harus lebih tegas karena kasus tersebut merupakan temuan langsung anggota pengawasan pemilu tingkat kecamatan.
“Ini jelas pelanggaran dan publik juga tahu bahwa itu temuan panwascam di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Iwan Duwila belum dapat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (32/7/21), menjelaskan, bahwa, pihaknya belum memastikan jadwal, jelas pasti untuk tindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima, selanjutnya kita akan kaji materi formilnya, dan pihaknya juga mau konfirmasi dengan ke-dua pimpinan (komisioner) yang ada diluar daerah, “tindasnya. [dn]