Diduga Fiktif, Proyek Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Dalam Kota Bobong Rugikan Negara

  • Whatsapp

TALIABU,beritaLima,com ||  Proyek Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Dalam Kota Bobong 2 dan Kota Bobong 1 ini dinilai telah merugikan negara miliaran rupiah. Proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) 2023 itu diduga bermasalah.

Hal ini diungkap Aliansi Pemuda Peduli Taliabu Sauti Jamadin kepada media ini, Jum’at (10/1/).

Menurutnya, kedua proyek pada Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Dalam Kota Bobong 2 itu, dengan nilai kontrak Rp 10.994.959.865.00. Tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Sumber Berkat Utama

“Dan Proyek Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Dalam Kota Bobong 1 dengan nilai kontrak Rp 9.909 .905.500.00 Tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Nusa Utara Mandiri

Kedua proyek Fiktif tersebut adalah proyek bancakan dan akal-akalan pihak tertentu untuk meraup untung besar,” tegasnya.

Karena anggaran-nya khusus, sebut Sauti, maka bila ditemukan terjadi perbuatan tindak pidana oleh pihak pelaksana, mereka harus digunakan pendekatan khusus yaitu ancaman hukuman mati.

“Hukuman tersebut sangat setimpal bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dari kedua proyek tersebut,” tandasnya.

Sauti meminta, pihak penegak hukum agar segera memanggil pihak terkait seperti Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), perencana kegiatan dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut untuk dimintai keterangan terkait proyek Fiktif tersebut, “tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno belum dapat
dikonfirmasi terkait temuan di atas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait