KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Korban Aisia Umagapi (70) malaporkan terlapor inisial NU ke Polres Kepulauan Sula, karena diduga melakukan Penipuan penggelapan dan menggadaikan sertifikat rumah ke Bank BPD Malut cabang Sanana
Hal ini disampaikan orang tua korban
Aisia Umagapi melalui anaknya Umar Soamole kepada media, Rabu 7 Agustus 2024
Untuk itu, dia melaporkan atau mengadukan masalah tentang dugaan “Penipuan” dimana Saudari inisial NU memakai atau meminjam sertifikat rumah orang tuanya, Aisia Umagapi yang pada saat itu tahunnya sudah tidak diingat lagi.
Saat itu, saudara terlapor NU datang kerumah kami di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, lalu bertemu dengan ibu saya, Aisia, dengan tujuan mau meminjam sertifikat rumah dengan alasan nanti dua bulan kedepan baru dikembalikan, lalu ibu kami percaya dan memberikan sertifikat rumah tersebut.
Dan kemudian pada saat itu, kami pernah bertemu dengan Saudari NU dihadapan Bapak Kepala Bank Maluku Utara cabang Sanana, guna untuk mau mengambil sertifikat rumah, ternyata saudari NU menggadekan sertifikat rumah orang tua saya ke pihak Bank, “ungkap Umar
Lanjut Umar, lalu dari hasil pertemuan saat itu, bahasa yang dikeluarkan oleh pihak Bank Cabang Sanana, bahwa nanti
Creditan saudari NU lunas 2019, baru jaminan sertifikatnya dikembalikan ke suadari NU untuk memberikan sertifikat rumah orang tuanya sebagai jaminan ke kepada korbannya Aisia Umagapi sesuai dengan surat perjanjian yang bermetrai
“Namun pada Jum’at 02 Agustus 2024 saya bersama orang tua saya, Aisia
mencoba kordinasi kembali kepihak Bank Maluku Malut, Cabang Sanana, nyatanya, bahasa yang dikeluarkan dari pihak Bank Malut yaitu (kami masih inisiatif baik kalau tidak rumah ibu kami akan sita) sebab suadari NU sudah tidak lagi membayarkan ansurannya.
Akibat dari peristiwa tersebut saya tidak merasa puas dan melaporkan peristiwa tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula
“Untuk itu, saya memohon kepada Bapak Kapolres Kepulauan Sula agar sekiranya pengaduan saya dapat ditindak lanjuti untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “tegasnya
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat dihubungi pesan Whats App..di..nomor 0821-7709-xxxx, Jum’at (9/8/24), pihaknya, membanarkan adanya pengaduan tersebut
Sehingga surat pengaduan tersebut, saya disposisi ke kanit pidumnya, kasusnya masih dalam penyelidikan, nanti kami akan panggil saksi – saksi terlebih dahulu, “tindasnya. [dn]