ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, masa bakti 2015 sampai Juni 2021 hingga kini belum juga membayar gaji tunjangannya senilai kurang lebih Rp 54 juta
Hal tersebut disampaikan salah satu mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buya yang meminta dirahasiakan namanya di media ini, Jum’at (2/6/23), mengatakan, dari tujuh orang anggota BPD termasuk dirinya yang gajinya belum terbayarkan oleh Kepala Desa, Sawal Sapsuha, Katanya, dia sudah beberapa kali mempertanyakan perihal tunggakan gajinya itu,
Bahkan, sudah ada pemberitahuan dari kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), hingga setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) telah membuat surat keterangan dengan nomor: 048/308.1/SEKDA -KS /VI/2021, tetapi sampai sekarang belum menemukan solusi penyelesaian.
Dia menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terkait pembayaran honor anggota BPD. Dengan begitu, Dia memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan, “pintanya.
Sementara itu, Kepala Desa Buya Sawal Sapsuha belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]