Diduga Gelapkan Sertifikat, Oknum Pengacara di Surabaya Jadi Tersangka

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Salah seorang pengacara di Kota Surabaya, berinisial BVSDK alias BK resmi menjadi tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggelapkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) Thie Butje Sutedja, mantan kliennya sendiri.

Menurut pengacara Thie Butje Sutedja, Tugianto Lauw dugaan penggelapan SHM ini terjadi saat kliennya
mengajukan upaya hukum atas eksekusi tanahnya di Jalan Jemursari Selatan yang sudah melebar tak keruan.

“Saat itu tiga sertifikat klien kami yakni 1756, 1758 dan 1733 yang dibawah dia. Namun setelah kuasanya dicabut tidak diperpanjang lagi akibat gagal, kok tiga sertifikat tersebut tidak dikembalikan. Bahkan saat diminta malahan klien kami dilecehkan,” katanya saat menggelar jumpa pers. Rabu (4/11/2020).

Kata Tugianto, oknum pengacara BK jadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LPB/800/IX/2019/UM/JATIM tanggal 17 September 2019. Menurutnya penetapan tersangka ini tidak bisa dihentikan dan akan berlanjut ke proses persidangan.

“Kemarin laporan Butje Sutedja ke BK masih lidik, tapi sekarang sudah dinaikan menjadi tersangka. Berarti sebentar lagi kasus BK akan dinaikan menjadi P21 dan diserahkan ke Kejaksaan lanjut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” paparnya.

Tugianto menyebutkan, perbuatan BK dijerat dengan pidana pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

“Pasal 372nya bersifat umum, sedangkan pasal 374 berkaitan dengan status dia sebagai seorang pengacara,” sebutnya.

Sambung Tugianto, selain sertifikat oknum pengacara BK juga menggelapkan dokumen-dokumen lain termasuk uang dari hasil penjualan tanah yang diterima dari seorang notaris.

“Dia terima Rp 500 juta dari notaris berinisial F, namun yang diberikan kepada klien kami hanya Rp 200 juta. Sementara terkait uang operasional dan sukses fee dia sebagai pengacara tidak dipersoalkan oleh klien saya,” pungkasnya.

Sementara advokat BVSDK alias BK saat dikonfirmasi awak media melalui selularnya 08124990XXXX pada Sabtu (7/11/2020) enggan memberikan komentar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait