GRESIK,beritalima.com- Warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Kedamean Tri Sulono, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (6/8)
Dasar Laporan itu karena diduga terlapor telah menggelapkan tanah gendom (GG) atau tanah Desa seluas 5,7 hektare di desa setempat.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Negara (AMPTN) Desa Kedamean Nur Qomari menyampaikan, dasar laporan itu adalah sejumlah bukti. Di antaranya, Tri Sulono pernah mengatakan ke masyarakat terkait penjualan tanah GG Desa Kedamean kepada PT Prima Damai seharga sekitar Rp 13 miliar.
“Uang hasil penjualan tanah itu, kemudian dimasukkan ke kas desa. Namun, tidak ada laporan tertulisnya secara resmi. Sehingga, keberadaan uang itu ke mana dan dipakai untuk apa tidak jelas,” ungkapnya kepada wartawan.
Dikatakan dia, tanah GG yang dijual itu sebelumnya berupa areal persawahan dan sebagian merupakan jalan desa itu. “Perpindahan status tanah GG menjadi tanah milik pribadi itu sempat membuat warga bertanya-tanya. Apalagi, nama pemilik tanah bukan warga Desa Kedamean dan banyak yang tak mengenal. Ya kayak fiktif gitu lah,” katanya.
“Sebelum tanah dijual ke PT Prima Damai, sempat dipindah tangankan ke 9 orang. Dalam kepemilikan lahan itu, kesembilan orang masing-masing ada yang memiliki antara 5,8 hektare,” urainya.
“Warga meminta agar tanah GG dikembalikan,” pungkasnya.
Saat melapor, warga diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto. “Kami terima laporan warga ini, dan akan kami pelajari dulu berkasnya,” kata Andrie.
Palaporan yang dilakukan AMPTN juga didampingi oleh Bupati LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Aris Gunawan. (Ron)