Diduga Gelapkan Uang Negara Dan Pemalsuan Dokumen, Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Jadi Tersangka

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Dua orang pejabat dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, Selasa (9/3/2020). Adalah Chrisna Nur Setyawan (48), Sekretaris Pengadilan Negeri Trenggalek dan Riawan (33), Kasubbag Umum dan Keuangan, usai di periksa oleh penyidik Korps Adhyaksa selama sembilan jam keduanya langsung tahan.

Mereka diduga keras telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen serta korupsi anggaran pemeliharaan gedung dan pos bantuan hukum tahun 2019 pada satuan kerjanya sendiri (PN Trenggalek).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Lulus Mustofa kepada awak media bahwa para tersangka sesuai fakta hukum telah bersekongkol untuk menyelewengkan keuangan negara.

“Anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerjasama pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) tahun 2018-2019 dengan nilai total 100 juta rupiah,” sebutnya.

Masih kata Lulus, demi memuluskan aksinya para tersangka bahkan berani memalsukan tanda tangan beberapa pihak. Yang lebih ekstrim lagi, ada perusahaan diduga fiktif di masukan ke dalam dokumen pekerjaan pemeliharaan, padahal nama dimaksud sama sekali tidak tercantum dan tak tahu menahu dengan kaitan proyek.

“Tidak kurang dari tujuh orang yang tanda tangannya dipalsukan, mulai dari Ketua Pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan hingga perusahaan jasa konstruksi sebagai rekanan. Padahal perusahaan yang disebutkan dalam dokumen, sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan itu,” imbuhnya.

Dari hasil pendalaman penyidik, didalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat para tersangka seolah-olah pihak PN Trenggalek telah selesai melaksanakan dua pekerjaan padahal itu hanya data fiktif.

“Dalam perkara ini para tersangka membuat laporan seolah-olah telah dilaksanakan dua jenis pekerjaan, namun kenyataannya pekerjaan tersebut adalah fiktif dan tidak pernah dikerjakan,” jelas Lulus.

Ditambahkannya, sesuai pengakuan didalam proses pemeriksaan kedua tersangka beralasan kalau anggaran itu digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran tahun sebelumnya. Padahal, pada dokumen-dokumen yang ada tidak ditemukan kekurangan seperti kata para tersangka.

“Penyidik pun akhirnya meyakini, dugaan penyelewengan anggaran itu sebenarnya untuk memperkaya diri sendiri,” tandasnya.

Namun begitu, penyidik masih terus bekerja keras guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana tersebut ke pada pihak lain. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Untuk para tersangka akan dijerat menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait