Diduga Halangi Penyidikan Dan Kuasa Palsu, Ketua KAI Jatim Dipolisikan Chin-Chin

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan kedia kuasa hukum praperadilan Gunawan Angkawidjaya ke SPKT Polda Jatim. Sesuai tanda Bukti Lapr No : TBL /140/II/1018/UM/JATIM, kedua oknum pengacara itu dilaporkan atas dugaan menyembunyiakn tersangka dan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sesuai pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 221 ayat (1) KUHP.

“Ada dua laporan yang sudah kami sampaikan. Pertama, laporan pemalsuan surat kuasa, yang kedua menghalang-halangi penyidikan atau menyembunyikan DPO sesuai pasal 263 dan 261 KUHPidana,.” kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Chin-Chin di gedung SPKT Polda Jatim. Senin (5/2/2018).

Diterangkan Chin-Chin, Gunawan Angkawidjaya mempunyai dua perkara yang dilaporkan ke polisi pasca dirinya dinyatakan bebas atas perkara pecurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pertama LPB/100/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim dan kedua LPB/101/1/2017/UM/SPKT Polda Jatim untuk perkara memberikan dan menggunakan surat palsu dalam RUPS

“Kuasa yang dipakai untuk mengajukan praperadilan itu dibuat tanggal 27 Oktober 2017, padahal untuk Laporan Polisi (LPB/100/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim) Pak Gun jadi tersangka pada 2 Januari 2018. Jadi surat kuasa dibuat sebelum Pak Gun jadi tersangka, sedangkan Pak Gun DPO 21 Nopember 2017, ” terang Chin-Chin.

Sebelumnya, AM, oknum yang menjadi kuasa hukum Gunawan menyatakan jika dirinya bertemu langsung dengan Gunawan pada saat menandatangani surat kuasa praperadilan. Pernyataan kuasa hukum Gunawan Angkawidjaya ini sekaligus menepis dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Gunawan pada surat kuasa permohonan praperadilannya.

“Tanda tangan itu pasti asli dan saya tidak gegabah tanda tangan. Kita berhadapan langsung (dengan Gunawan,red), masak berhadapan dengan setan. Kita sama orangnya langsung. Kita ini bukan pengacara markus,” kata AM diruang sidang Tirta 2 gedung PN Surabaya, pada Kamis (1/2/2018).

Sebaliknya, Polda Jatim beranggapan adanya surat kuasa palsu jika dilihat dari mulai DPOnya Gunawan hingga surat kuasa permohonan praperadilan itu diterbitkan, dugaan kuasa itu palsu setelah Gunawan dicari-cari penyidik Polda Jatim namun tidak diketahui keberadaanya.

“Pemohon mulai DPO mulai Nopember, sedangkan praperadilan baru diajukan, makanya kami menduga bahwa kuasa ini diberikan atau tidak sama sekali atau dipalsukan, karena keberadaan Gunawan sampai saat ini sudah kami cari kemana-mana namun tidak ada. Gunawan sudah pergi kok ada surat kuasa, itu baru dugaan kami saja,” terang AKBP Adang Oktori SH MH staf Bidkum Polda Jatim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *