SAMPANG, Beritalima.com – Warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang beramai-ramai mendatangi Mapolres Sampang, Rabu (18/2/2026), kedatangan mereka guna melaporkan dugaan penipuan investasi yang menyeret dua bersaudara berinisial Rohma dan Komaria.
Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh, mengatakan saat ini pihaknya mendampingi sekitar 20 pelapor dari total 123 orang yang mengaku menjadi korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp43 miliar, dengan bentuk investasi berupa uang tunai dan emas.
Menurutnya, terlapor menawarkan investasi usaha semen dan produk perawatan kulit dengan janji keuntungan bertahap sekitar 0,15 persen per Rp1 juta. Namun hingga kini sebagian korban mengaku tak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan.
“Upaya kekeluargaan sudah beberapa kali dilakukan, bahkan somasi juga sudah dikirim, tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya usai pemeriksaan.
Laporan resmi diwakili salah satu korban Suhar, sementara korban lain disebut akan menyusul untuk melengkapi berkas. Kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri aliran dana, termasuk rekening yang diduga digunakan menampung uang korban, salah satunya disebut atas nama anak terlapor.
Kasus ini mayoritas melibatkan warga satu desa dengan terlapor. Sejumlah korban mengaku menyerahkan dana hingga ratusan juta rupiah tanpa tanda terima resmi, hanya dicatat manual. Bahkan ada korban yang menyetor emas ratusan gram untuk digadaikan, namun kini keberadaannya tidak jelas.
Pihak pelapor menilai perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang. Mereka berharap aparat segera bergerak cepat mengingat banyak korban membutuhkan pengembalian dana, terlebih menjelang Hari Raya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan perkara masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Kami pastikan laporan sudah diterima dan sedang diproses. Untuk keterangan lengkap mohon menunggu karena masih tahap penyelidikan,” katanya menegaskan. (FA)







