Palembang, beritaLima – Seorang ibu rumah tangga yang bernama Wati (pengusaha pempek) yang Tinggal di jalan Hasan Kasim No 08 RT 51 RW 10. Kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang Sumatera Selatan melaporkan suaminya sendiri Angtoni (40 th).ke Polda Sumsel pada Jum’at (30 September 2016).
Berdasarkan Laporan Wati (38 th) kepada Polisi Nomor : LPB/727/IX/2016/SPKT, tgl 30 September 2016, Wati telah melaporkan Angtoni mengenai perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Perlindungan Anak Pasal 49 Sub a UU No. 23 tahun 2004 dan Pasal 77 b UU RI No. 35 tahun 2014.
Menurut keterangan Wati kepada Media ini menjelaskan bahwa dirinya bersama anak –anaknya telah diperlakukan kasar oleh Suaminya Angtoni. “Yang paling tragis adalah ketika terjadi percekcokan (bertengkar), saya bersama anak dilempar benda tumpul nyari kena, setelah itu saya dan 3 anak saya diusir dari Ruko (rumah dan toko) bahkan rumah kami dirantai dari luar agar kami tidak bisa masuk rumah”. Jelas Wati.
Bahkan kejadian pengusiran yang dilakukan oleh Angtoni Suami saya disaksikan oleh mertua dan ketua RT setempat. “Sehingga karena kami diusir dan tidak bisa masuk rumah maka, anak saya tidak bisa masuk sekolah karena seragam dan buku serkolahnya ada didalam rumah”, kata Wati dengan nada sedih.
Lebih lanjut Wati menuturkan, Atas kejadaian ini, saya ingin meminta keadilan dan perlindungan terhadap yang berwajib karena keadaan kami benar – benar memprihatinkan dan tidak diperlakukan sebagaimana layaknya seorang istri dan juga anak.
Sementara terjadinya bertengkaran dan dugaam kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Angtoni terhadap Wati adalah karena hadirnya orang ke tiga (Wanita Idaman Lain) yang saat ini sedang mesra – mesranya. sehingga Angtoni sanggup berbuat tega terhadap istri dan anaknya dengan mengusir mereka dari te,pat tinggalnya.
(Tim)