Diduga Keliru Menafsir Regulasi, Plt Camat Mangole Barat Lakukan Pembatalan dan Pengangkatan Aparat Pemerintahan Desa

  • Whatsapp

Ernawati Sapsuha, S.Pd. Plt Camat Kecamatan Mangole Barat
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pelaksana tugas (Plt) Camat Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diduga keliru membuat surat pemberitahuan pembatalan pengangkatan perangkat Desa Dofa

Pasalnya, Plt Camat Mangole Barat, Ernawati Sapsuha membuat surat pemberitahuan pembatalkan keputusan Kepala Desa Dofa, Jailan Sapsuha tentang pengangkatan perangkat desa.

Dalam tersebut tertuang dalam nomor surat :138.140/109/MB/VII/2021, Prihal: Pemberitahuan pengaktifan kembali aparat desa lama itu ditandatangani langsung oleh Camat, Ernawati Sapsuha. Dalam surat itu tertara ada tiga point yang harus dipatuhi.

Pertama, Pengangkatan parangakat desa harus memenuhi persaratan umum sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor : 67 tahun 2017. Tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor: 83 tahun 2015, Tentang pengangkatan dan pemberentian aprat desa.

Kedua, Pengangkatan aparat desa harus mendapat persetujuan tertulis dari kepala pemerintahan kecamatan, sesuai ketentuan pasal 4 permendagri nomor : 67 tahun 2017.

Ketiga, Pengangakatan dan pemberhentian aparat desa yang saudara laksanakan tidak berkonsultasi dengan kepala pemerintahan kecamatan terlebih dahulu dan tidak melalui persetujuan tertulis dari kepala pemerintahan kecamatan.

Untuk itu melalui surat pemberitahuan ini, saudara di perintahkan agar mengaktifkan kembali aparat desa yang lama untuk tetap melaksanakan tugas sebagaiman mana biasa demi kelancaran administrasi desa.

Untuk itu, melalui surat pemberitahuan ini, saudara di perintahkan agar mengaktifkan kembali aparat desa yang lama untuk tetap melaksanakan tugas sebagaiman mana biasa demi kelancaran administrasi desa, “jalas dalam isi surat tersebut.

Kepala Desa Dofa, Jailan Sapsuha mengatakan bahwa sudah dua kali berkoordinasi dengan Camat yang lama, akan tetapi Camat yang lama ke Sanana, ketika balik dari Sanana, Camat yang lama sudah di pindahkan, sehingga tidak sempat mengambil rekomendasi, namun secara administrasinya belum, akan tetapi kabinetnya sudah tersusun, “kata Jailan saat di konfirmasi media ini melalui telepon saluler 0812-4257-xxxx, Jum’at (09/07/21)

Lanjut Jailan, setelah hadirnya plt Camat yang baru ini, sudah konsultasi dan memberikan surat permohonan secara admintrasi dua kali, namun Camat yang baru memberikan surat panggilan, bahwa, harus kepala desa membuat pemelihan kembali aparat desa, “kata Jailan.

Menurut Jailan, untuk bicara pemelihan tentukan untuk dusun itu adalah hak prerogatif sedangkan untuk kepala desa hak istimewa yang memang harus melalui Kepala desa punya hak prerogative untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa.

Sesuai perintah undang – undang sebagaimana diatur dalam undang – undang nomor 6 tahun 2014, kepala desa juga diberikan hak istimewah mengatur wilayahnya sendiri atau biasa disebut otonom sama seperti Bupati/walikota dan gubernur.

kepala desa dan bupati bukan atasan atau bawahan melainkan jabatan satu tingkat diatas, “Numun, Camat tetap bersih keras untuk aparat desa yang lama, sehingga masyarakat Desa Dofa agak resah, “tutup Jailan.

Sementara itu, Plt Camat Mangole Barat, Ernawati Sapauha saat dihubungi lewat pesan Whats App, enggan menjawab. Begitupula saat dilayangkan pesan singkat, tak kunjung berbalas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait