Diduga Korupsi ADD Rp.264 Juta, LHP Desa Mangge Asi Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Dompu- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu tahap pertama tahun anggaran 2016 senilai Rp.264 juta yang sebelumya ditangani Inspektorat Dompu akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan Kepolisian Resort (Polres) Dompu untuk diproses secara hukum.
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Ir. H. Moh. Syaiful HS, M. Si, Selasa (07/03).
Katanya, bahwa pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: LHP-IR.11/786/18/2016 tertanggal 30 November 2016 lalu terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mangge Asi itu dilakukan karena adanya permintaan pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Disamping itu, tidak adanya niat dan itikad baik dari oknum Kades untuk mengembalikan sejumlah dana yang diselewengkan tersebut ke rekening Desa.
“Kami telah memberikan waktu kepada Kades Mangge Asi selama 60 hari kerja untuk mengembalikan sejumlah dana yang diselewengkan sesuai aturan yang berlaku. tetapi tak pernah diindahkan,” terangnya.
Dijelaskan nya, bahwa amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 menegaskan jika dalam pengelolaan dana Desa ditemukan ada penyelewengan maka yang bersangkutan harus segera mengembalikannya. Jika tidak, maka Inspektorat akan meminta bantuan kepada Kejaksaan dan Polisi untuk menangani kasus itu.
“Sampai hari ini belum ada laporan tentang pengembalian dana itu,” ucapnya.
Terkait temuan Inspektorat tersebut, Syaiful mengaku bersama DPMPD Dompu sudah memberikan arahan kepada Kepala Desa Mangge Asi dan ketua BPD untuk menindaklanjuti temuan itu.
Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, Kajari Dompu dan Kepolisian kemarin.
“Kami telah memberikan arahan dan pembinaan, tetapi tak pernah diindahkan. Ya sudah kami limpahkan saja LHP nya sesuai permintaan Kejaksaan dan Polisi untuk diproses hukum. Kades boleh saja berkutik tidak menyelewengkan dana Desa, tetapi sebagai penguasa anggaran wajib hukum nya dia bertanggung jawab,” terangnya. (B5- Syukur/Azwar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *