SITUBONDO,Beritalima.com – Setelah menjelani serangkaian pemeriksaan tahap 2 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menahan oknum kepala Dinas Kabupaten Situbondo dan dititipkan di Rutan kelas IIB Situbondo, Rabu (28/11/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Reza Aditya Wardhana SH,MH mengatakan kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polres Situbondo, atas kasus penyalah gunaan anggaran tahun 2014 – 2015 yang dilakukan penggunaan anggaran inisial K saat menjabat Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap K dan R, kasus bagi hasil tembakau di Disnakertrans pada tahun 2014 yang sudah kita nyatakan lengkap dari penyidik polres selama 20 hari kedepan,”Ujar Reza.
Lebih lanjut Reza menerangkan, kasus yang terjadi tahun 2014 – 2015 dari anggara Cukai Tembakau digunakan dalam pembangunan saluran air dibeberapa desa, dalam pengerjaan tersebut terdapat tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan temuan dari Dinas PU dan Inspektorat pengerjaan tersebut ditemukan kerugian negera senilai Rp 225 juta dari total anggaran Sekitar Rp 900 jutaan, untuk detailnya nanti dipengadilan,”Lanjutnya.
Usman SH Kuasa hukum K yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Situbondo mengaku masih kebingungan dengan ditetapkannya Kliennya sebagai terdakwa yang kemudian dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Situbondo.
“Sampai saat ini saya sebagai kuasa hukum K masih bingung karena samapai detik ini kami belum mengetahui bentuk penyelewengan atau bentuk korupsi seperti yang disangkakan terhadap Klien Kami, untuk itu kami kuasa hukum akan secepatnya melakukan penangguhan penahanan, karena menurut kami penahanan ini sangat tidak akal,”Sanggah Usman.
Data yang diperoleh awak media selain bukti – bukti keterlibatan kedua terdakwa, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 150 juta. K dan R dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Joe)