Diduga Korupsi uang Penjualan Tanah TKD Rp.400 juta, Kades Lebak Jabung di Tahan Kejaksaan Negeri Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Setelah di periksa selama 6 jam dari jam 11.00 Wib siang hingga jam 18.00 Wib, Akhirnya Arif Rahman Kepala Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto Senen (4/8/2020) Resmi di tahan oleh tim Kejaksaan Negeri Mojokerto

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Agus Hariyono S.H, Kepada sejumplah wartawan mengatakan bahwa penahan terhadap Kades Lebak Jabung tersebut karena Didakwa korupsi uang hasil penjualan Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp.400 juta yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Kades Lebak Jabung

Kasus ini bermula pada tahun 2014 Kepala Desa Lebak Jabung menjual Aset desa Rp.2 Mikyar kepada pengusaha galian sebesar untuk di ambil batu dan pasir dan tanah uruk, dan saat itu uang tersebut tidak di masukan ke Rekening desa,

Dan uang Rp 2 Milyar hasil penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Lebak Jabung tersebut di bagikan perangkat desa,BPD dan masyarakat Desa Lebak Jabung masing-masing Rp.500 ribuan,dan buat membantu Masjid dan juga buat bangun TPQ

“Namun,hasil dari penyelidikan kita masih sisa Rp.400 juta yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh kades,” ujar Agus Hariyono S.H

Dan sejauh ini dalam kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Lebak Jabung tahun 2014 tersebut hanya kepala desa yang paling bertangung jawab,Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut

” Pasal yang kita sangkakan ke Kades adala Pasal 2 dan 3 UU Tipikor junto pasal 18 dengan ancaman hukuman 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Kata Agus Hariyono

Arif Rahman selanjutnya di titipkan kelapas Polres Mojokerto

Sementara itu Penasehat Hukum Kades Lebak Jabung Amarul Huda S.H mengatakan bahwa kita tetap komitmen mematuhi koridor hukum yang sedang berjalankan dan kita selanjut kita akan melakukan upaya penanguhan penahan untuk kepala desa Lebak Jabung agar tidak di tahan oleh pihak kejaksaan

” Keluarga dan seluruh masyarakat desa Lebak Jabung siap di jadikan Jaminan sebagai syarat untuk penangguhan penahanan,” Ujar Amarul Huda S.H.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait