TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Setelah melalui proses cukup menyita waktu masyarakat Toraja Utara,kasus dugaan korupsi pengadaan bibit holtikultura sebesar 1,3 milyar tahun anggaran 2014,akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Makale menahan pejabat Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara yang berinisial D.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makale (Kejari),Amry Kurniawan saat memberikan keterangan pers Kamis (24/11) via selurernya,pihak Kejaksaan resmi menahan pejabat PPTK selaku penanggungjawab proyek pengadaan bibit holtikultura yang dibagikan pada kelompok setiap Lembang dan Kelurahan ditengarai fit-tif.
Amry menjelaskan,setelah dilakukan penahan oknum pejabat Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara itu,pihak Kejaksaan segera merampungkan berkas acara perkaranya (BAP) untuk segera diproses serta dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tripikor.
“Selanjutnya tugas kami segera melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut agar segera diproses untuk mendapatkan kepastian hukum.Dan setelah BAP nya dilimpahkan tentunya kami berharap Pengadilan Tripikor memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya.
Sedikit 6 Jaksa seperti Jaksa Siswandi,JaksaArmy Kurniawan,Jaksa Abu Patandean,Jaksa Parade Hutasoit dan ditambah Jaksa yang lain saat melakukan penahan pejabat Ketahanan Pangan itu.(tim)