Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa, Mantan PJ Kades Lerpak Ditahan Polisi.

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Polisi Resort (Polres) Bangkalan Rilis hasil Proses Penyidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2016.

Rilis digelar di Lingkungan Markas Besar (Mabes) Polres Bangkalan (21/12/19) sekitar jam 11:00 WIB, Rilis dipimpin langsung oleh AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan dan didampingi AKP David Manurung Kasatreskrim Polres Bangkalan.

Tersangka yang diamankan dari kasus ini adalah, Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Lerpak tahun 2016 atas nama Musdari dan Mohammad Kholil MK selaku Pelaksana Kegiatan. Sedangkan Barang Bukti Berupa uang sejumlah 7 Juta Rupiah serta Dokumen-dokumen.

Diketahui Tindak Pidana Korupasi yang dilakukan oleh Tersangka adalah Membuat Pertanggung Jawaban Keuangan Fiktif atas 7 Proyek Pembangunan dan 17 Kegiatan.

Dikatakan AKBP Rama Samtama Putra, Proses Penyidikan dari Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini telah dimulai sejak akhir tahun 2018.

“Pada 16 Desember kemarin, dinyatakan penyidikan telah lengkap olek Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.

Selama ini tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan Koperatif dan tersangka tidak dijemput secara paksa, melainkan dipanggil.

“Kami layangkan panggilan hari Selasa (17/12/19) dan jumat kemarin Hadir untuk penuhi panggilan,” ungkap AKBP Rama Samtama Putra.

Dilanjutkannya, dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP),Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini Merugikan Negara sebesar 316 Juta.

“17 kegiatan itu diantaranya Honor Narasumber Musdes, Uang sidang rapat Musdes, Honor tim panitia dan Lain-lain. Sedang Untuk 7 pembangunan itu diantaranya pembangunan jalan aspal Dusun Rogang, Pembangunan TPT 1, pembangunan jalan rabat beton,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini dikenakan Pasal 2 dan atau 3 UU 18 dan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman Hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Sekedar diketahui bahwa pada Hari Senin (23/12/19) akan kembali digelar Rilis Penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini Kepada JPU.(Iqbal Z)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *