Diduga Lakukan Mall Administrasi, KIP Aceh Timur Berpotensi Pidana dan Langgar Kode Etik

  • Whatsapp

Aceh Timur, beritalima.com| Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur diduga telah melakukan Mall administrasi yang berpotensi tindak pidana dan pelanggaran kode etik, maka diminta pertanggungjawaban Bawaslu / Panwaslih Aceh Timur.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif LawFirm Ache Legal Consult, Muslim A. Gani, SH, saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Langsa, Rabu (24/06).

Muslim menjelaskan, selain itu KIP Aceh Timur juga telah mengelabui Tim Advokat dari 3 Lawfirm dan dua kantor pengacara yakni Lawfirm Acheh Legal Consult dengan direktur Eksekutif Muslim A Gani serta Kantor Hukum Dian Yuliani. Dan Kantor Hukum Misra Pirnamawati & Muhammad Iqbal.

“Kami bertindak untuk dan atas nama kuasa hukum datang kekantor KIP Aceh Timur guna memperoleh informasi yg benar sesuai dengan kompetensi kami sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat”, ujarnya.

Atas dasar tersebut, kami minta pertanggungjawaban Bawaslu / Panwaslih Aceh Timur terkait Mall Admistrasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur tersebut yang berpotensi pelanggaran tindak pidana membuat dokumen palsu dan pelanggaran Kode etik.

“Tim Kuasa Hukum SAG sudah cukup lengkap untuk mengajukan alat bukti dengan semua dokumen, tinggal tunggu tanggal yang tepat untuk kami ajukan”, tegasnya.

Menurut informasi, sambung Muslim, hari ini, Rabu (24/06), KIP Aceh Timur melakukan Klarifikasi di kantor Panwaslih.

Namun, dirinya berharap supaya berimbang Panwaslih Aceh Timur juga memanggil Tim Kuasa Hukum SAG dan dilakukan secara transparan.

“Kalau ada potensi ketidak berimbangan atau berpotensi adanya konspirasi kami berjanji akan menggeret Panwaslih Aceh Timur ke DKPP, Itu janji kami”, tandasnya.

Lanjutnya, hal ini menyangkut kerja kami dalam mencari keadilan bukan karena kepentingan atau keberpihakan.

Menurutnya, Minggu ini insya Allah akan diajukan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

“Apabila Bawaslu / Panwaslih tidak meminta klarifikasi pihak kami dalam beberapa hari kedepan maka Bawaslu/ Panwaslih juga kami ajukan ke DKPP , kami anggap mereka memberi keputusan sepihak sesama penyelenggara”, demikian Muslim A Gani.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait