Diduga Lakukan Pelanggaran, Calon Bupati Sumenep, Sekcam dan Sejumlah Kades Dilaporkan ke Bawaslu

  • Whatsapp
Tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep Fattah Jasin-KH Ali Fikri usai laporan ke Bawaslu setempat

SUMENEP, beritalima.com| Calon bupati Sumenep nomor urut 1, sekretaris kecamatan (Sekcam) dan sejumlah kepala desa (Kades) dilaporkan ke Bawaslu setempat, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Senin (14/12/2020).

Usai laporan, tim penasihat hukum yang dipimpin pengacara Sulaisi Abdurrazaq didampingi Cabup Fattah Jasin, Ketua DPC PKB Sumenep KH Imam Hasyim, mantan anggota DPRD Jatim Malik Effendi dan sejumlah tokoh lainnya menggelar konferensi pers di sekretariat pemenangan mereka di Jl KH Agus Salim Pangarangan Kota Sumenep.

“Kami melaporkan calon bupati Sumenep tahun 2020 untuk nomor urut 1 karena diduga telah melakukan pelanggaran pemilu berupa mobilisasi terhadap kepala desa atau dugaan memberikan materi baik itu berupa uang atau lainnya melalui kepala desa untuk mempengaruhi calon pemilih atau tidak memilih salah satu calon,” terang Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri.

Masalah ini juga menyeret sejumlah pihak, di antaranya Sekretaris Kecamatan Dungkek, Kades Tamidung Kecamatan Batang-batang, dan Kades Tamba Agung Barat Kecamatan Ambunten yang diduga tidak netral dan melakukan mobilisi massa untuk diarahkan kepada salah satu calon.

“Kami sebutkan di dalam laporan adalah dugaan terlibatnya Kepala Desa
Tamidung Kecamatan Batang-batang yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu dengan cara berkampanye lewat status WhatsApp yang kebetulan oleh tim kami berhasil di scranshot,” sebutnya.

Selain status WhatsApp, di antara bukti yang dilampirkan dalam laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut adalah voice note (pesan suara) dari calon bupati Sumenep nomor urut 1, voice note dari Kades Tamba Agung Barat, dan voice note Sekcam Dungkek.

“Dan masih terdapat alat bukti lain yang akan kami lampirkan di dalam laporan. Itu nanti kami susulkan ke bawaslu,” imbuhnya.

Dari laporan itu, pihaknya berharap Bawaslu memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dan masuk dalam laporan tersebut.

Menurut Sulaisi, laporan yang disampaikan ke bawaslu berupa dugaan tindak pidana pemilu.

“Tapi apakah itu masuk pidana pemilu atau tidak tergantung rekomendasi dari bawaslu,” ungkapnya.

Pihaknya bertekad mengawal masalah ini lewat jalur atau mekanisme hukum.
Karena, kata Sulaisi, jika terbukti terjadi tindak pidana pemilu di pengadilan, calon tersebut dapat dibatalkan sebagai calon meski menjadi pemenang dalam Pilkada Sumenep.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris berjanji akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Tapi pihaknya mengaku tidak mau berandai-andai terkait putusannya nanti apakah laporan itu benar atau tidak.

“Kami menerima dua laporan. Nanti akan kami lakukan pleno dengan semua unsur pimpinan Bawaslu, apakah memenuhi unsur untuk syarat formil dan materiil-nya. Kalau memenuhi syarat akan kami lanjutkan,” ujar Noris.

(**)

beritalima.com

Pos terkait