Diduga Lakukan Penggelapan, Ketua Poktan Tani Mulya 2 Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Sejumlah warga mendatangi Kantor Polres Tulungagung guna melaporkan UA, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Delapan orang tersebut, merupakan warga di Kelurahan Kutoanyar dan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh UA (49), sekaligus Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Mulya 2.

Hal itu, disampaikan oleh Moh. Ababilil Mujaddydin, S.SY, MH, CLA, selaku Penasehat Hukum 8 warga yang diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Kamis, (06/04/2023).

“Saat ini kami sedang mendampingi 8 warga yang diduga menjadi korban penipuan penggelapan oleh UA selaku Ketua Kelompok Tani Mulyo 2,” ujar Billy.

Menurutnya, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan berawal pada sekitar bulan Oktober-November tahun 2019. Dimana, saat itu para pelapor dimintai KK dan KTP oleh UA (Terlapor) yang akan digunakan sebagai bukti bahwa para Pelapor pernah pinjam uang kepada Terlapor dan sudah lunas.

“Para Pelapor setuju dan mengikuti arahan dari Terlapor selaku ketua kelompok Tani Mulya 2 karena dirasa wajar-wajar saja,” ujarnya.

Menambahkan, pada tanggal 10 November 2021, salah satu Pelapor mendapatkan surat tagihan dari Bank BNI cabang Tulungagung yang berisi mengenai sejumlah tagihan. Padahal, para pelapor sama sekali tidak pernah meminjam uang ke bank tersebut atau tanda tangan pencairan pinjaman Bank yang akan digunakan untuk kegiatan tani atau yang lain, disusul dengan surat tagihan Bank tersebut kepada pelapor yang lain.

“Dengan adanya hal itu, para pelapor berusaha mengklarifikasi terkait surat tersebut kepada pihak Bank, bagaimana asal mula pinjaman sehingga terbit surat tagihan kepada Para Pelapor,” tambah Billy.

Billy menerangkan, saat diklarifikasi pelapor, pihak Bank mengatakan bahwa, pinjaman yang mencairkan dan menerima dana dari Bank BNI cabang Tulungagung adalah Terlapor selaku ketua Poktan. Delapan orang anggota Poktan tersebut, jumlah tanggungan yang tertera di Bank BNI bervariasi, dari mulai Rp 15.000.000,– hingga Rp 35.000.000,- per orang.

“Jumlah kerugian mencapai ratusan juta Rupiah. Saat itu, Terlapor juga pernah diajak mediasi di kantor Kelurahan Kutoanyar sebanyak 2 kali dengan dihadiri oleh perwakilan dari Bank BNI cabang Tulungagung,” terangnya.

Lanjutnya, dari hasil mediasi pada tanggal 3 Oktober 2022, Terlapor membuat surat pernyataan pengakuan yang berisi bahwa, benar Terlapor yang telah menerima dan menggunakan dana dari Bank BNI cabang Tulungagung. Menerima dan menggunakan dana setoran pelunasan dari para petani, tetapi tidak disetorkan ke pihak Bank.

“Dalam mediasi, UA bertanggungjawab atas kejadian ini dan sanggup melunasi seluruh kerugian yang ada kepada pihak Bank BNI cabang Tulungagung. Akan tetapi, semenjak mediasi kedua sampai dumas ini dimasukkan, sama sekali tidak ada tindak lanjut dari Terlapor tentang tanggung jawabnya tersebut,” lanjut Billy.

Dijelaskannya, para korban yang sudah habis kesabaran karena tidak ada penyelesaian dan titik terang, merasa dirugikan baik secara materil maupun immateriil, mereka memilih melalui jalur hukum.

“Selanjutnya, kami memohon kepada aparat penegak hukum ( APH) dalam hal ini Polres Tulungagung, untuk segera menindak tegas kepada UA yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan ke sejumlah klien kami,” pungkasnya.(Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait