Hasan Buamona, (Pemilik Lahan)
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Diduga telah melakukan pengrusakan kebun miliknya, Hasan Buamona (63)
mempolisikan empat warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) atas nama inisial MB, AB, SD dan BOT.
Kempat warga tersebut ini dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan nomor surat tanda terima laporan nomor : STBPP /301/X/2024/SPKT pada Minggu 03 November 2024 Pukul 10.00 Wit, bertempat diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
“Atas Dugaan tindak Pidana pengerusakan tanaman Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “kata pemilik lahan Hasan Buamona saat diwawancarai di kantor Shabara Polres Kepulauan Sula
Persoalan ini di bawa ke jalur hukum oleh Hasan, karena pihak terlapor dianggap tidak mempunyai itikad baik, “tegas Hasan, Kamis (19/12/24)
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..
di..nomor 0812-5017-xxxx, namun belum dapat dibalas, hingga berita ini ditayangkan [dn]