Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha Skincare Dilaporkan ke Polda Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com } Mengaku telah dirugikan hampir Rp 3 miliar, Erwin akhirnya melaporkan Mer SH MHum, pengacara yang juga pengusaha Skincare di Surabaya, ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut diterima dan ditandatangani Kompol Endriyani SH, Selasa (3/9/2024).

Dengan didampingi penasehat hukumnya, Dr Rohman Hakim SH MH S.Sos MM dari Yuristen Legal Indonesia (YLI), Erwin mengatakan, kasus ini terjadi ketika ia tertarik iklan di Facebook yang diposting Ar, adik ipar Mer. Iklan tersebut berupa rumah tinggal di Central Park Gununganyar Regency Blok A No. 9 Rungkut, Surabaya, dengan harga di bawah harga pasar.

Kemudian, kata Rohman, antara kliennya (Erwin/Pelapor) dengan Mer (Terlapor) terjadilah kesepakatan jual beli rumah tersebut dengan nilai transaksi Rp1,720 milyar. Namun karena rumah tersebut masih dalam proses penyelesaian dokumen di Bank BCA Cabang Surabaya, Mer berjanji dalam tempo 3 bulan akan menyerahkan rumah beserta surat-surat dokumennya tersebut kepada Erwin.

Untuk itu, sebagai tanda jadi, Terlapor minta DP sebesar Rp.535.000.000,-, dan telah ditransfer oleh Pelapor ke rekening Terlapor. Namun, setelah itu pihak Terlapor tidak kunjung menepati janji. Setiap ditanya, Terlapor selalu mengatakan masih dalam proses pengurusan dokumen.

Bahkan kemudia, Terlapor malah memberikan syarat tambahan, jika ingin cepat selesai Pelapor harus melunasinya Bank BCA Cabang Surabaya supaya segera melepaskan assetnya. Nilai pelunasan yang diminta Terlapor, sebesar Rp 1,185 miliar. Dan, Pelapor pun memenuhi permintaan Terlapor. Namun demikian, Terlapor tetap saja tidak merealisasi penyerahan rumah. Setiap kali ditanya, Terlapor mengatakan masih ada kendala.

Selanjutnya, Terlapor menawarkan asset lain berupa rumah tinggal seluas 200 m2 di Rungkut, Surabaya, sebagai pengganti. Pelapor pun menerima tawaran itu, dengan pertimbangan bahwa rumah di Central Park tidak jelas kepastiannya.

Kesediaan Pelapor menerima rumah di Rungkut tersebut kembali dimanfaatkan Terlapor dengan meminta uang lagi pada Pelapor, yang katanya untuk proses pengurusan dokumen rumah pengganti itu. Pelapor pun memenuhinya, sehingga jumlah uang yang telah ditransfer ke Terlapor total sebesar Rp 2,893 miliar.

Sudah demikian, rumah pengganti di Rungkut pun tidak juga didapat Pelapor. Karena itu, Pelapor meminta bantuan hukum Rohman yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Mediasi Konflik Indonesia.

Pada 22 Agustus 2024, Terlapor dipanggil ke kantor kuasa hukum Pelapor guna klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada alasan yang patut. Rohman lalu memberikan somasi pertama pada 26 Agustus 2024, namun Terlapor juga tidak hadir dan tidak kooperatif.

Bahkan, surat somasi kedua tertanggal 29 Agustus 2024 dengan nomor surat 031/33.093/LMKI/VIII/2024 juga tidak ditanggapi Terlapor. Sehingga, Pelapor bersama kuasa hukumnya ini sepakat melaporkan Terlapor ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Selasa (3/9/2024). Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum,” kata Rohman. (Gan)

Teks Foto: Dr Rohman Hakim SH MH S.Sos MM, penasehat hukum Pelapor (kanan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait